Jumat, 19 Juli 2013

(LIPUTAN KHUSUS): Lahan Parkir Masih Dikuasai Pihak Ketiga PEMKOT TANGSEL KEHILANGAN + 80% POTENSI PENDAPATAN PARKIR

SERPONG
Sumber pendapatan daerah lainnya yang sah bagi pemerintah kota Tangerang Selatan dari sektor perparkiran sesungguhnya sangatlah besar. Hanya saja Pendapatan Daerah dari sektor parkir masih sangatlah rendah.
Kepala Seksi (Kasie) Parkir Dishubkominfo, H. Ika mewakili Kepala Bidang Angkutan, Wijaya Kusuma, di ruang kerjanya menjelaskan urusan parkir itu menurut Kepala Dinas terdahulu, H. Mursan Sobari menyebut sebagai pekerjaan yang banyak “semutnya”.
“Pendapatan daerah dari sektor parkir terdapat peningkatan, dan pendapat parkir off street meningkat tajam. Dari tahun pertama 2011, pendapatan parkir hanya mencapai Rp 34 juta dari target Rp 100 juta, tahun 2012 mencapai Rp 100 juta, dan sekarang sudah mencapai Rp 60juta. Meskipun demikian, dari capaian target belum optimal” jelasnya.
H. Ika juga mengakui, potensi pendapatan dari sektor parkir masih sangat besar. “sekitar 80% belum dikelola dengan optimal”, ungkapnya.
Menurutnya, besarnya potensi pendapatan tersebut karena masih dikuasai pihak ketiga, yang memerlukan pola penanganan berbeda, secara persuasif/soft, apalagi parkir on street. “Saat ini, penutupan parkir dikonsentrasikan di off street, dan saat ini sudah banyak yang sudah mengurus dan memiliki Izin. Sementara itu, parkir on street  tidak dapat dilakukan secara sporadis menutup/mengeksekusi mereka, karena hal ini terkait dengan urusan hajat hidup dan pendaringan alias perut, Namun  demikian, terhadap pengelola parkir yang tidak memiliki izin, pihaknya sudah melayangkan surat teguran resmi,”terang H. Ika.
H. Ika menolak tudingan masyarakat bila Bidangnya  melakukan pembiaran dan “setali tiga uang” terhadap pungutan liar berkedok jasa parkir yang seolah-olah resmi, sebagaimana yang dilakukan pengelola parkir di banyak tempat, termasuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kota Tangsel. “Mengurusi parkir tidak semudah membalikkan tangan, dan tidak ada pembiaran itu. Sampai saat ini kami dalam rangka (tengah berupaya) koordinasi menata persoalan parkir”, jelasnya
“Sebagaimana aturan, kami akan melakukan teguran apabila  ada pemanfaatan lokasi parkir yang tidak mengindahkan aturan.  Pengelola parkir harus memiliki izin dari Dinas terkait (Dishubkominfo), dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan untuk dapat dikeluarkannya Izin. Salah satu syarat yang sangat penting adalah surat penunjukan dari pemilik lahan,” paparnya
H. Ika menambahkan, meskipun Dishubkominfo yang diberi kewenangan untuk memberikan Izin pengelola parkir, namun tentunya tidak ujug-ujug menutup lokasi parkir tanpa adanya permintaan dari pemilik lahan.
Selain itu, kewenangan untuk menegur terhadap pihak pengelola parkir, karena hal itu menyangkut pendapatan parkir dari sektor pajak, maka teguran pun dapat dilakukan Dinas terkait, misalnya dari Dinas Pendapatan, Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah ( DPPKAD).
Didalam lampiran persyaratan pembuatan Ijin Penyelenggaraan Parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informati (Dishubkominfo) kota Tangerang Selatan disebutkan bahwa perusahaan pengelola parkir harus memenuhi persyaratan dasar, yakni Pas foto pemohon, Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan, Akte Pendrian Perusahaan, Foto copy sertifikat Hak atas tanah, Foto copy SSP PBB atas lokasi yang dimohon, Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Gedung Parkir Murni dan Gedung Parkir Pendukung, Surat pernyataan bermaterai cukup atas kesanggupan mengasuranskan kendaraan yang hilang di Tempat parkir, Izin Pemanfaatan Lahan  (IPL) yang dikuasai Pemerintah Daerah untuk Fasilitas Parkir, Surat kuasa bermaterai cukup bagi pemohon yang diwakilkan, Surat penunjukan lokasi parkir dari pemilik lahan.
Lalu, sampaikan kapan persoalan parkir dapat selesai ? Wallohu a’lam bissowaf...

(Zal)

Kamis, 20 Juni 2013

Maraknya Pemancingan di Kota Tangsel Berdampak Positif

Suasana Pemancingan Galatama lele H.Atin
Tangsel,
Maraknya tempat pemancingan lomba dan galatama ikan emas dan lele di Tangerang Selatan berdampak positif untuk peluang usaha dan membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitarnya.
Galatama lele merupakan alternatif bagi masyarakat untuk menghabiskan waktu libur.
Pemancingan Atin,Salah satu tempat pemancingan galatama lele terletak di Kelurahan Serua Indah,Kecamatan Ciputat,selalu  rame pesertanya,galatama yang di mulai dari jam 14.00 Wiba hingga jam 17.30 wiba,selalu penuh dengan Maniak Lele.
menurut Haji Atin,pemilik pemancingan,antusias pemancing mengikuti galatama lele,dikarenakan tiket yang terjangkau,satu sesi tiket hanya Rp.20.000; untuk dua jam,sedangkan untuk paket Rp.30.000 s/d Rp.40.000, yang hanya main dua kali dalam seminggu." Galatama lele bisa terjangkau dari kalangan mana aja mas,tiketnya murah dan umpannya cukup cacing aja pasti di makan," paparnya.
Antusias pemancing sekarang ini peminat sampai masyarakat menengah ke atas juga hobi mancing lele,lanjut Atin.
Tempat pemancing juga menyerap banyak tenaga kerja,untuk satu tempat pemancingan 6 orang karyawan dan banyak juga masyarakat sekitarnya yang berjualan.
Hampir 50 tempat pemancingan galatama lele di wilayah Kota Tangsel,sudah selayaknya Pemkot mendukung dan memberikan apreasiasi terhadap usaha hiburan ini,dampaknya membantu Pemkot untuk mengurangi pengangguran dan mungkin bisa menambah PAD Kota Tangerang Selatan ke depannya.(Eko)

ADIPURA, THE DREAM COME TRUE


Tangsel,
Impian pemerintah kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk meraih penghargaan piagam Adipura sebagai kota yang bersih dan asri, akhirnya terwujud.
Keberhasilan pemkot Tangsel meraih Adipura tersebut dipastikan setelah Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (LHRI) mengeluarkan surat Keputusan Menteri LHRI nomor 192 Tahun 2013, tanggal 3 Juni 2013 tentang penghargaan Adipura, dan mengukuhkan Kota Tangsel sebagai salah satu kota yang layak mendapatkannya.
Kemenangan tersebut seolah menjadi jawaban tuntas atas tertundanya penghargaan Adipura diraih di tahun 2012, karena salah satu prasyarat belum berjalan, dan menjadi pengalaman paling berharga.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) kota Tangsel, Rahmat Salam, release-nya yang disampaikan kepada TR menyampaikan bahwa penghargaan itu mutlak atas karunia Allah SWT (Tuhan YMK) atas kegigihan usaha semua pihak, baik pemkot Tangsel, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan masyarakat luas.
"Alhamdulillah, penghargaan Adipura akhirnya diraih oleh pemerintah kota Tangsel di Tahun 2013. Keputusan Menteri LHRI nomor 192 Tahun 2013, tanggal 3 Juni 2013 tentang penghargaan Adipura telah mengukuhkan hal itu. Keberhasilan ini hasil kerja keras semua pihak dan merupakan jawaban keseriuasan pemkot Tangsel dalam menata rumah kita bersama", paparnya.
Dijelaskan, penghargaan Adipura bagi pemkot Tangsel juga menjadi momentum yang sangat berarti untuk terus bekerja lebih baik lagi. Meraih penghargaan Adipura merupakan bagian dari sebuah prestasi, Namun mempertahankan prestasi itu adalah pekerjaan yang tidak mudah. Yang terpenting sesungguhnya adalah terciptanya budaya hidup bersih dalam masyarakat dan budaya hidup sehat dalam setiap diri manusia dan senantiasa menjaga kelestarian lingkungan alam kita.
Walikota Tangsel, Hj, Airin Rachmi Diany serta Wakil Walikota, H. Benyamin Davnie menyambut penghargaan Adipura dengan rasa syukur kehadirat AllahSWT. Keduanya berharap, semua pihak dapat bekerja sama lebih baik lagi dan terjadi kerja sama dan koordinasi terpadu lintas SKPD. "Mari kita terus menjaga kebersihan lingkungan dan keteduhan pohon. Piagan Adipura ini adalah kemenangan masyarakat Tangsel. Lingkungan Hidup yang asri akan terus diupayakan semakin baik kedepan. Koordinasi terpadu oleh BLHD dan SKPD terkait akan dilakukan terus secara harmonis dan bahu membahu", sambut Walikota, yang juga bermakma arahan ke semua pihak.

Jumat, 31 Mei 2013

LHP Kota Tangsel Lambat,Tim BPK Enggan Komentar

Tangsel,
Sudah hampir memasuki triwulan tiga berjalannya pelaksanaan kegiatan pembangunan dari APBD 2013  Kota Tangsel,Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Murni dan APBD Perubahaan Tahun 2012 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten belum juga selesai untuk Kota Tangerang Selatan.

Tim BPK Perwakilan Banten saat di temui untuk konfirmasi di kantor Inspektorat Kota Tangsel,enggan menjawab persoalan lambatnya LHP Kota Tangsel.
Disinggung terkait  pernyataan Sekda Kota Tangsel, Dudung E Diredja, yang mengatakan lambatnya LHP karena BPK,tidak satu pun tim BPK yang mau mengklarifikasinya."Nanti aja ya mas." Ujar salah satu anggota tim BPK Sambil buru-buru menghindari wartawan,Rabu (29/05).

Seperti yang dilansir beberapa media sebelumnya,masalah Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Banten,Dudung E Diredja,Sekda Kota Tangsel,mengemukakan alasan faktor Utama penyebabnya ada di BPK,karena jumlah personel BPK yang kurang.Dudung berkilah bukan karena proses pembangunan sarana dan prasarana yang terlambat."Bukan itu masalahnya,tapi ada di BPK yang jumlah pegawainya masih kurang sekali," kilahnya.

Menurut Andi Nawawi,Ketua DPC LSM Perkotaan Nusantara Tangsel, adanya indikasi temuan dari hasil audit tim BPK bisa jadi  merupakan penyebab lambatnya LHP," lambatnya LHP oleh BPK bukan hanya karena kurang pegawai,mereka sudah sangat profesional dan berpengalaman,kemungkinan ada penyebab dari hasil audit sehingga harus lebih hati-hati atau mungkin ada faktor lainnya,faktor X gitu lah." Ungkapnya,tanpa menjelaskan faktor X nya.
padahal untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Banten LHP nya sudah selesai,hanya Kota Serang dan Tangsel yang belum.
Seperti di ketahui Kota Tangsel pada Tahun 2011 dan 2012 mendapatkan Penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan merupakan tanggungjawab Pemkot Tangsel untuk mempertahankanya.(Eko)

Gugatan Ahli dimenangkan PN Tangerang PEMKOT TANGSEL DIMINTA LAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN

Setu,
Permohonan ganti rugi yang diajukan oleh para ahli waris Entong bin Liman kepada pemerintah kota Tangerang Selatan atas tanah seluas 1.500 m2, sesuai girig C 370 Persil 36 D III atas nama Liman Mihad, di Jalan H. Rean RT.01 RW.05 Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, yang digunakan sebagai lahan/areal Sekolah Dasar Negeri Ciledug Barat, dimenangkan Pengadilan Negeri Tangerang (PN TNG) melalui putusannya nomor 451 / PDT.G / 2012 / PN.TNG.
Sonny Idris, SH, selaku pengacara Jaudin bin Entong selaku kuasa para ahli waris Entong bin Liman yang berjumlah empat bersaudara, yaitu ; Jaudin, Jamilah, Jainul, dan Sardani.
Saat ditemui di ruang tunggu Kantor Walikota Tangerang Selatan, pada Kamis (30/5)  menjelaskan bahwa kedatangan yang keempat kali-nya ke Kantor Walikota untuk mendampingi ahli waris untuk mendapatkan haknya, terkait dengan putusan PN Tangerang tersbut diatas.
Menurutnya, berdasarkan putusan tersebut, pihaknya telah melayangkan surat kepada Pemkot Tangsel (Walikota) sejak 15 Mei 2013, namun belum mendapat jawaban apapun. “Terkait dengan putusan PN Tangerang nomor 451 / PDT.G / 2012 / PN.TNG, kami sudah melayangkan surat ke Walikota untuk segera melaksanakan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 1.383.102.000,-, sebagaimana putusan tersebut. Namun hingga kini belum ada realisasinya atau jawaban apapun”, jelasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan pertemuan antara Walikota, Hj.Airin Rachmi Diany, di depan kantor Walikota saat hendak Dinas Luar dengan kuasa hukum penggugat, Sonny Idris dan ahli waris serta perwakilan keluarga lainnya, menjelaskan bahwa pemerinntah kota Tangsel akan memfasilitasi masalah tersebut agar semua pihak merasa nyaman. Karenanya, Walikota menyarankan agar penasehat hukum (pengacara) dan para ahli waris menghadap Asisnten Daerah Bidang Pemerintahan (Asda I), Ismunandar.
“Meskipun mungkin prosesnya akan lama, namun saya berharap semua  pihak merasa nyaman”, ungkap Airin kepada ahli waris.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota juga meminta kepada pengacara dan ahli waris khususnya agar masalah tersebut jangan sampai dipolitisir.
A.Ghozali Mukti (Zal)



PENINGKATAN DAN PEMELIHARAAN JALAN BSD ATAS DASAR KESEPAKATAN

Setu,
Dasar pelaksanaan kegiatan pembangunan, perbaikan, dan pemeliharaan beberapa ruas jalan di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), akhirnya mulai terang terungkap.
Kepala Bidang Bina Marga – Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA), Aris Kurniawan didampingi pelaksana tugas  Humas DBMSDA diruang kerjanya, Kamis (30/5) menunjukkan dokumen notulen rapat koordinasi antara Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) kota Tangerang Selatan dengan Kepala  Balai Besar Pelaksana Jalann Nasional IV Jakarta,  SNVT Pelaksana Jalan Nasional Metropolitan II Jakarta, Kepala SNVT Metropolitan II Jakarta, Kepala  Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten, Kepala PT. BSD Tol, dan Head Of Townshif Management BSD, yang dilaksanakan pada 4 Februari 2013, menghasilkan tiga butir kesepakatan tentang pola penanganan jalan Buaran – Rawa Buntu.
Dalam notulen tersebut, termaktub kesepakatan sebagai berikut ; Pertama, Untuk Jalan Kapten Subianto DJ (dari  Giant ke arah keluar jembatan Tol s/d Batas Jalan Beton) dalam perbaikannya dilakukan oleh PT BDS City; Kedua, Untuk Jalan Subianto DJ (khusus jalan Beton di sekitar pintu masuk dan keluar Tol) dalam perbaikannya dilakukan oleh PT BSD tol; Ketiga, Untuk Jalan Buaran – Rawa Buntu (Serpong) berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum nomor 567/KPTS/M/2010 merupakan Strategis Nasional Rencana dengan nomor ruas 018.18.K  untuk peningkatan/pembangunan Jalan akann diusulkan penanganannya oleh Kementerian PU (Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional IV Jakarta, SNVT Pelaksana Jalan Nasional Metropollitan II Jakarta), dan untuk pemeliharaannya dilakukan oleh Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Tangerang Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Aris menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk perawatan jalan sebagaimana sudah dipublikasikan adalah sebesar Rp 700 juta rupiah. “Alokasi anggaran untuk  perawatan jalan tersebut sebasar RP 700 juta”, ungkapnya

A.Ghozali Mukti (Zal)

SEKDA : PERDA PENYERTAAN MODAL DAERAH DALAM BUMD PERLU WAKTU

Setu,
Tertinggalnya satu rancangan peraturan daerah (Raperda) penyertaraan modal daerah dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari empat Raperda yang diusulkan  pemerintah kota Tangerang Selatan (Tangsel pada awal tahun 2013 menuai banyak pertanyaan.
Santer terdengar dari beberapa sumber menyebutkan, alot-nya Raperda tersebut menjadi peraturan daerah (Perda) terkait dengan upaya mengakomodir kepentingan politik dari unsur pemerintah dan para anggota DPRD Tangsel, khususnya tentang penyertaan modal daerah sebesar Rp 88 Milyar, pembagian komposisi jajaran direksi yang akan berbenturan dengan azas profesional untuk mengelola BUMD yang bervisi bisnis.
Dalam kesempatan khusus, Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, H. Dudung E. Diredja, di ruang kerjanya, Rabu (29/5) menjelaskan Perda BUMD sudah selesai, namun Perda penyertaan modal masih dalam proses. “Saat ini, Raperda penyertaan modal masih dalam proses, dan proses ini cukup lama. Terkait dengan  struktur Direksi dalam BUMD diatur dengan Peraturan Walikota (Perwal), saat ini dalam pembahasaan di Bagian Hukum”, paparnya.
Sementara itu, terkait dengan lambatnya pelaksanaan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kota Tangsel, Dudung menjelaskan bahwa  pemkot Tangsel tidak memiliki kewenangan menentukan kapan BPK harus selesai  melaksanakan tugasnya. “BPK memiliki alat deteksi yang komprehenshif untuk menguji seberapa benar penggunaan/pemanfaatan anggaran yang digunakan, mulai dari proyek kecil hingga proyek besar”,ungkap Sekda
Namun terkait dengan statemennya bahwa lambatnya BPK melaksanakan kegiatan audit yang disebabkan oleh kurangnya tenaga dari BPK, Dudung secara diplomatis menjelaskan dengan jumlah delapan (8) kabupaten/Kota yang ada di provinsi Banten, plus satu pemerintahan provinsi (Pemprov) maka idealnya kebutuhan SDM menjadi hal yang mendasar.
“Kalau ada delapan (8) Kabupaten/Kota dan satu Pemprov Banten di handle oleh tingkat provinsi, maka harus memerlukan banyak orang. Kan ada dimensi-nya, dibanyakin orang waktunya sedikit dan sedikit orangnya, maka waktunya panjang”, jelasnya
Terhadap adanya tudingan bahwa lambatnya laporan hasil audit BPK karena alot-nya “deal” antara Pemkot dengan BPK atas beberapa temuan, Sekda memastikan tidak ada ruang untuk melakukan deal-deal apapun. “BPK itu tidak akan bisa melakukan itu,apalagi sudah ada sudah ada reformasi. Image kita jangan lagi ada sesuatu yang tidak benar, apalagi penilaiannya wajar tanpa pengecualian (WTP)”, pungkas Sekda.
A.Ghozali Mukti (Zal)


Jalan Rawa Buntu – BSD Rusak Parah PEMPROV DAN PEMPUS DIMINTA TURUN TANGAN

Setu,
Jalan utama Rawabuntu sebagai akses utama dari dan menuju Bumi Serpong Damai (BSD)- kawasan Viktor – Muncul/Bogor  rusak parah. Kerusakan jalan di jantung Kota Tangerang Selatan(Tangsel) dan kawasan bisnis serta perumahan elit sepanjang + 2 km, akhinya menjadi buah simalakama buat pemkot Tangsel.
Persoalan mendasar adalah mengenai status jalan tersebut masih belum jelas. Jalan tersebut bukan jalan kota Tangsel, bukan jalan provinsi, dan bukan juga jalan negara. Jalan tersebut merupakan jalan terpadu BSD-kawasan industri Taman Tekno.
“Saat ini, status jalan tersebut masih menjadi rencana strategis jalan nasional”, ungkap Iman, Pelaksana tugas (Plt) Bagian Humas di Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) Tangsel
Lebih lanjut dijelaskan, saat pemkot Tangsel melakukan langkah-langkah perawatan jalan tersebut. Namun karena kerusakan jalan sangat parah dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran cukup besar, maka pihaknya berharap perlu langkah stategis dan dukungan dari pemprov Banten dan Pemerintah Pusat.
“Bila anggaran tahun 2013 harus terserap untuk peningkatan jalan di rawa buntu, maka dikhawatirkan akan mengganggu prioritas pembangunan yang telah disusun. Karena, yang bisa dilakukan saat ini adalah melakukan peratan badan jalan jangan sampai menjadi kubangan, dan menyababkan kemacetan luar biasa”, paparya
Sementara itu, Kepada Bidang Lalu-lintas Dishubkominfo Tangsel. Tito SW dalam kesempatan terpisah menjelaskan, kerusakan badan jalan Raya Rawabuntu diakibatkan para pengguna jalan, khususnya angkutan barang tidak peduli pada batas maksimal tonase muatan. “Para pengusaha jasa angkutan barang maupun penggguna jasa angkutan hendaknya menaati batas maksimum tonase. Konstruksi jalan yang dibangun hanya untuk tonase maksimum delapan (8) ton saja”, jelas Tito
Untuk mengurai kemacetan parah di jalan Rawa buntu, maka pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas. Kendaraan truk/dump truck, dan angkutan barang berat tidak diperbolehkan melintas di kawasan jalan Rawabuntu. Angkutan tersebut diharuskan melintas di jalan raya Bogor – Serpong – Tangerang.
“Kendalanya, di perlintasan kereta api (KA) stasiun Serpong arus lalu-lintas KA berlangsung setiap lima menit sekali, serta adanya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan, serta bongkar muat angkutan barang ke toko-toko di depan pasar Serpong”, imbuhnya.
Menanggapi kondisi jalan rusak dan kemacetan lalu-lintas  luar biasa tersebut, Kepala Bagian Humas dan Protokor Setda Tangsel, Dedi Rafidi secara khusus menjelaskan bahwa pemkot Tangsel menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat dan pengguna jalan atas ketidaknyamanan berkendara. “Saat ini, dengan kemampuan yang ada, pemerintah kota Tangsel sedang melaksanakan perawatan jalan Rawabuntu Raya, agar arus lalu-lintas kembali normal”, ungkapnya.
Dijelaskan Dedi, untuk mengetahui lebih dalam tentang masalah yang ada, pada Minggu (26/4) Walikota Tangsel, Hj. Airin Rachmi Diany melakukan inspeksi mendadak dan turun langsung menyetop kendaran truk/dump truk yang melintas, disertai tanya jawab dengan sopir dump truk seputar angkutan barang yang menyebabkan kerusakan jalan.
A.Ghozali Mukti


KEMERIAHAN KOP 2013 DALAM KESEDERHAAN

Setu,
Kompetisi olahraga pelajar (KOP) tahun 2013 yang sedianya dibuka oleh Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), H. Benyamin Davnie, pada Selasa pagi (21/5) akhirnya resmi dibuka oleoh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Tangsel, H. Chaerudin didampingi Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (Bapopsi) kota Tangsel, DR. Ngatmin Al-Arif,M.Pd dan kabid Olahraga,  Haryadi Sumadiningrat, serta perwakilan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Hadir dalam pembukaan tersebut, ratusan atlet dari kalangan siswa dan pelajar dari 35 sekolah yang siap berlaga dalam lima (5) cabang olahraga yang diperlombakan, yakni cabang sepakbola, Basket, Tenis meja, Atletik. dan Volley Ball.
Ketua pelaksana KOP 2013, Haryadi Sumadiningrat menjelaskan pertandingan kelima cabang olahraga (Cabor) tersebut dilaksanakan di tiga lokasi berbeda. “Pertandingan sepakbola dan volley ball dilaksanakan di lapangan sepak bola komplek Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) TNI-AD, Kec. Serpong Utara, pertandingan Tenis meja dan cabang Atletik di lapangan olahraga MAN Insan Cendikia, Kec Setu, serta pertandingan Basket di lapangan indoor SMP/SMA ‘Ora et Labota” Kec Serpong”,ungkapnya
Ketua Bapopsi Tangsel, Ngatmin Al-Arif dalam sambutannya memaparkan bahwa sebagaimana filosophy Mensana Incorporesano, maka melalui kegiatan berolahraga yang teratur, disiplin, dan menjunjung tinggi sportivitas akan tercipta badan dan jiwa yang sehat, serta mampu meningkatkan kecerdasan berpikir dan ketahanan tubuh.
Sementara itu, Kadispora Tangsel, H. Chaerudin, seusai pembukaan pelepasan balon dan banner kegiatan KOP 2013 menjelaskan pembinaan atlit sudah dilaksanakan dalam dua terakhir tahun terakhir , dan prestasi yang ditorehkan di tingkat provinsi pun sudah cukup membanggakan.
“Tangsel itu sebenarnya gudang atlit dan olahragawan tingkat nasional dan internasional. Dan, banyak atlit pelajar telah mengharumkan kota Tangsel. Saat ini, ada 120 orang atlit plus 30 orang pelatih dari berbagai cabang olahraga dalam pembinaan intensif oleh Dispora untuk mendapat pembinaan khusus guna meningkatkan talenta di bidang olahraga dan profesi kepelatihan, serta yang juga mendukung juga prestasi di bidang pendidikan bagi atlit pelajarnya”, papar Kadispora.
Dijelaskan juga, dari hasil dari pembinaan yang telah dilakukan, terdapat dua(2) orang pelajar yang saat ini tengah menimba ilmu di Universitas Indonesia (UI) akan mejadi duta pertukaran pemuda antar negara, ke Jepang dan Malaysia.
Alhamdulillah, meskipun ceremonial kegiatan dilaksanakan dengan sederhana namun partisipasi pelajar cukup banyak dan kemeriahan pun tidak terelakkan”, pungkasnya

A.Ghozali Mukti

Senin, 20 Mei 2013

Gara-gara Microphone Mati Wakil Walikota Baca Jawaban Raperda Pinjam Kursi Ketua Dewan

Tangsel, 
Jawaban Walikota Tangerang Selatan yang di bacakan oleh Wakil Walikota Tangsel,Benymin Davnie,  terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tangsel,Senin (20/05), mengenai 4 Raperda yaitu,Raperda Izin Usaha dan Jasa Kontruksi, Raperda Tentang Penyelenggaraan Perijinan dan Daftar Usaha pada Bidang Perindustrian,Raperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Raperda Tentang Retribusi Daerah.
Dari jawaban yang disampaika oleh Benyamin Davnie,terungkap  Tangsel masih menggunakan Perda Kabupaten Tangerang sebanyak 8 Perda.

Pemkot Tangsel menyampaikan bagi Pengusaha Jasa kontruksi tidak harus yang berdomisili di Tangsel, serta sepakat untuk memanfaatkan Sumber Daya Manusia (SDM) daerah  sesuai Skill, ijin peredaran  minuman beralkohol tanpa mengindahkan religius,tidak akan ada standar ganda dalam perijinan.
pasal 49 th 2011,rumah tinggal bisa dijadikan tempat usaha dan harus mengubah perijinan.

Pemkot juga sepakat Akte kelahiran dan KTP gratis dan apabila tempat olahraga terdapat yang  menjual minuman beralkohol akan ditindak tegas dan diberikan sanksi.

Ketua DPRD Kota Tangsel,Bambang Rachmadi,mengatakan Jawaban Walikota yang telah disampaikan dalam sidang Paripurna, akan menjadi bahan dalam rapat khusus oleh Dewan.


Sempat terjadi insiden kecil saat Wakil Walikota Tangsel,Benyamin akan membaca jawaban di podium,microphone mati,akhirnya menggunakan microphone di kursi Ketua dewan setelah di setujui oleh anggota dewan.
" Siapa tau kursi ini nanti milik  Pak Wakil." Kelakar Bambang sambil pindah kursi dan di sambut gelak tawa anggota dewan serta peserta sidang paripurna.

Tower Kamuplase Di Pondok Aren Terancam Di Segel

Maraknya tower kamuflase di beberapa wilayah yang ada di kecamatan Pondok Aren, kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi PR besar bagi pemerintah kota Tangsel terkait penertibannya. Sementara tower yang marak berdiri saat ini di antaranya terdapat di wilayah kelurahan Jurang Mangu Barat. Dimana, tower yang di bangun di samping Masjid Darul Mu'Minin, RT 03/03 kampung Pondok Jati Utara dengan ketinggian mencapai 27 meter tersebut, baru selesai pembangunannya selama 3 bulan. Anehnya, menara tower yang berdiri secara kamuflase itu awalnya sengaja di peruntukan buat menara Masjid. Sehingga, banyak warga yang merasa tertipu dengan keberadaan menara tersebut.

"Saya sih mengira awal berdirinya tower itu untuk menara Masjid, tetapi lama - kelamaan berubah bentuk bangunannya," ungkap warga yang tinggal tak jauh dari lokasi berdirinya tower tersebut ketika di jumpai Tangerang Raya belum lama. 

Lain halnya menara tower yang berada di kelurahan Pondok Kacang Timur, tower yang berdiri di sebuah ruko di RT 01/03 itu sengaja di buat menyerupai bentuk penampung air dengan ketinggian mencapai 15 meter. Bahkan, berdirinya tower sengaja di beri water Torn untuk menghindari pengawasan yang di lakukan oleh petugas dari instansi terkait. 


Tak jauh dari lokasi berdirinya tower di wilayah kelurahan Pondok Kacang Timur, juga berdiri tower telekomunikasi lainnya di atas Masjid. 
Namun tower yang baru berdiri setengahnya itu kini sudah di stop pembangunannya oleh satpol PP dan pihak Dishub kota Tangsel beberapa waktu lalu. 


Sementara tower kamuflase yang berdiri di depan halaman rumah kepala kantor kelurahan Pondok Betung, kecamatan Pondok Aren, hingga saat ini keberadaannya pun di pertanyakan warga. Ironisnya, kepala kantor kelurahan Pondok Betung, H. Rasam saat di konfirmasi mengatakan bahwa dirinya tertipu dengan ulah pengusaha. Pasalnya, saat berdirinya tower tersebut, pengusaha mengatakan jika tower itu di peruntukan untuk tiang lampu penerangan jalan. 


"Saya juga ketipu. Soalnya saat berdirinya tower itu, katanya akan di gunakan untuk tiang lampu penerangan jalan," ungkap lurah Rasam menirukan pengusaha tiang tower yang menemuinya di kantor kelurahan Pondok Betung. 


Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan kota Tangsel melalui kepala Bidang Komunikasi dan Informasi, Taryono, di sela - sela acara sosialisasi penggunaan Internet Sehat dan Aman yang berlangsung di gedung Kementrian Komunikasi dan Informasi, Jalan Kertamukti, Ciputat Timur mengakui bahwa Tower tersebut di duga berdiri tanpa ijin. 


"Jika memang benar menara itu kamuflase, kami akan menindak lanjuti dengan terlebih dahulu melakukan survey lokasi. Jika benar tak berijin, kita akan lakukan penyegelan," ucap Taryono, Rabu (15/5). 


Taryono menambahkan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya seperti satpol PP Tangsel. Sebab menurutnya, yang berhak melakukan penyegelan menara tersebut adalah satpol PP dan di dampingi Dishubkominfo. 


"Yang melakukan penyegelan satpol PP di dampingi Dishub, sementara surat permintaan penyegelan menara (SP2M) sedang kami persiapkan dan akan kami serahkan ke pihak satpol PP," pungkas Taryono.

Di Segel, Pemilik Ruko 2 Lantai Di Pondok Aren Tantang Pemkot

Meski sudah di segel oleh satpol PP dan BP2T kota Tangsel, namun ruko 2 lantai yang berada di RT 01/11 kelurahan Pondok Aren kecamatan Pondok Aren kota Tangerang Selatan (Tangsel), proses pembangunannya hingga saat ini tetap berjalan bahkan pemilik bangunan terkesan menantang pemkot dengan tidak mengindahkan papan penyetopan yang di pasang satopl PP dan BP2T di depan bangunan tersebut.  


Seperti yang terlihat pada Sabtu kemarin (11/5), puluhan pekerja bangunan ruko yang berada di jalan Raya Pondok Aren tersebut tetap melakukan proses pengecoran yang berada di lantai 2. Kondisi ini sangat kontras dengan situasi yang ada di proyek tersebut. Pasalnya, tak jauh dari pekerja yang tengah menjalankan aktivitasnya, terpampang jelas plang penyegelan yang di keluarkan pihak BP2T Tangsel beberapa waktu lalu. 


Selain tidak memiliki IMB, bangunan ruko 2 lantai itu juga di nilai telah melanggar garis sepadan sungai (GSS) serta garis sepadan jalan (GSJ). Lebih dari itu, bangunan ruko yang di kerjakan hampir berjalan 7 bulan tersebut sering di keluhkan warga. Selain menimbulkan macet saat truk pembawa bahan material melakukan bongkar muat ke lokasi proyek, juga sempat merusak sejumlah lantai coran drainase yang berada persis di depan pembangunan ruko. 


"Jangankan minta ijin ke lingkungan, coran drainase saya saja rusak akibat di lindas truk yang melakukan bongkar muatan barang ke dalam proyek. Padahal saya sudah komplain supaya di perbaiki, namun hingga saat ini belum di perbaiki," ungkap Sholeh (32), warga yang tinggal tepat di depan ruko, Sabtu (12/5). 


Untuk itu, kata Sholeh, seharusnya pemkot tegas dalam memberikan masalah perijinan terutama perijinan pendirian bangunan agar kedepannya tidak ada lagi pemilik lahan yang sembarangan membuat bangunan.  


Seperti di beritakan sebelumnya, bangunan ruko 2 lantai tersebut telah di stop dan di segel oleh satpol PP dan BP2T Tangsel karena telah melanggar peraturan daerah nomer 14 tahun 2011 tentang perijinan pendirian bangunan. 

"Di segelnya bangunan ini karena tidak mengantongi IMB. Selain itu, keberadaannya pun telah melanggar garis sepadan jalan (GSJ) dan garis sepadan sungai (GSS)," ucap kasie trantib Pol PP kecamatan Pondok Aren, Muhamad Subiantoro saat berlangsungnya pemasangan segel di lokasi proyek belum lama ini.  

SDN Jurbar V Jadi Bulan - Bulanan Banjir

SD Negeri Jurang Mangu Barat V kecamatan Pondok Aren kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang terletak di tengah - tengah komplek Taman Mangu Indah, jadi bulan - bulanan banjir. Puncaknya terjadi pada Rabu lalu (8/9), banjir kiriman yang meluap di kali yang membelah komplek perumahan Taman Mangu Indah sebelumnya menggenangi jalan - jalan di komplek tersebut. Imbasnyapun hingga ke sekolah SD Negeri Jurang Mangu V. Akibatnya, air masih terlihat menggenangi halaman sekolah yang pagi itu para siswa kelas 6 tengah mengikuti ujian nasional. Sehingga, proses UN menjadi sedikit terganggu akibat genangan air memenuhi halaman sekolah yang saat ini memiliki jumlah siswa sebanyak 263 orang. 


Kepala sekolah SDN Jurang Mangu V, Jajuli S.pd. I saat di temui Tangerang Raya mengatakan, bukan kali ini saja air yang meluap dari kali yang ada di dekat sekolahnya mengakibatkan banjir. Bahkan, banjir yang terjadi sekitar 2 minggu lalu telah menyebabkan data - data penting yang ada di sekolahnya menjadi rusak. 

"Bukan kali ini saja banjir terjadi di sekolah ini, 2 minggu lalu sekolah ini juga kebanjiran akibat luapan air kali," ungkap Jajuli di sekolahnya, Rabu (8/5). 

Jajuli menambahkan, akibat banjir beberapa waktu lalu, siswanya sempat di liburkan. Sebab, ruangan kelas untuk belajar di penuhi lumpur yang di sebabkan oleh banjir. 

"Memang sempat semua siswa waktu itu kita liburkan. Sebab, akibat banjir tersebut banyak menyisakan lumpur di kelas siswa," papar Jajuli. 

Lebih lanjut Jajuli menjelaskan, seringnya sekolah kebanjiran membuat orang tua siswa prihatin. Bahkan, para orang tua siswa pernah sepakat akan mengadakan iuran untuk perbaikan halaman sekolah namun pihak sekolah melarang sebab untuk perbaikan halaman sekolah, saat ini pihaknya telah mengajukan untuk perbaikan sekolahnya ke dinas pendidikan. 

"Kami sudah mengajukan agar halaman sekolah ini di beri konblok ke dinas pendidikan, katanya bulan Juni ini akan segera di perbaiki," pungkas Jajuli.

Hasil Pembangunan Kantor Kel Benda Baru DPPKAD MINTA MENUNGGU HASIL AUDIT BPKP


Pamulang,
Persoalan yang menyeruak tentang hasil pembangunan kantor kelurahan Benda Baru yang dinilai beberapa pihak tidak memenuhi standar mutu, akhirnya mendapat tanggapan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daearah (DPPKAD) kota Tangerang Selatan.
Dalam kesempatan khusus, Sekretaris DPPKDA, H. Achmad Taher, pada Rabu (8/5) menjelaskan bahwa persoalan yang terkait dengan hasil pembangunan kantor kelurahan Benda Baru Kecamatan Pamulang, menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang saat sini tengan melaksanakan audit di kantornya, di kawasan perkantoran Witanaharja.
“Hingga saat ini, pihak BPKP sedang melaksanakan proses audit secara profesional dan independen. Pelaksanaan audit sangat ketat, bahkan dilakukan hingga malam hari. Terkaiit dengan pembangunan kantor kelurahan Benda Baru, sebaiknya kita menunggu hasil audit tersebut”, jelasnya
Lebih lanjut dijelaskan, audit BPKP tidak hanya persoalan administratif tetapi juga terhadap bangunan fisik dengan melibatkan tenaga ahli di bidangnya dan dilakukan secara profesional dan independen juga. “Hasil audit BPKP, Insya Alloh diperkirakan selesai sekitar bulan Juni. Namun mengenai ekspos hasil audit itu menjadi kewenangannya BPKP”, ungkapnya
Terkait dengan pelaksanaan pembangunan melewati batas akhir pelaksanaan di tahun anggaran berjalan, Sekdis DPPKAD menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres 54 tahun 2010 bahwa pelaksanaan kegiatan diperbolehkan selesai dalam tambahan waktu 50 hari kerja.
Mengutip Perpres 70 tahun 2012, Pasal 11 ayat 2 disebutkan selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat : a.mengusulkan kepada PA/KPA ; 1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau ; 2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan, dan dilanjutkan dengan peraturan kepala kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (Perka) nomor 6 tahun 2012 tentang Petunjuk Tehnis Perpres nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres no 54 Tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Sementara itu, dalam Pasal 52 (1) disebutkan kontrak Tahun Tunggal merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu) Tahun Anggaran.  Selanjutnya, Pasal 71 menyatakan (1) Penyedia Barang/Jasa memberikan Jaminan Pemeliharaan kepada PPK setelah pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus), untuk: a. Pekerjaan Konstruksi; b. Pengadaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan. (2)
Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak. (3) Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai. (4) Penyedia Pekerjaan Konstruksi memilih untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan atau memberikan retensi. (5) Jaminan Pemeliharaan atau retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), besarnya 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
Pasal 92 huruf f disebutkan Kontrak yang terlambat pelaksanaannya disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga terendah antara jadwal awal dengan jadwal realisasi pekerjaan.
Pasal 93 (1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila: a.kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak; a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan.

A.Ghozali Mukti

KRL Ekonomi Di Hapus, Penumpang Menjerit

Di hapusnya KRL Ekonomi yang biasa melayani rute Serpong - Tanah Abang sejak Selasa kemarin (7/5) membuat sejumlah pengguna jasa layanan murah meriah itu menjerit. Pasalnya, para penumpang yang biasa menikmati layanan KRL tersebut harus rela mengeluarkan kocek cukup besar dari harga tiket yang di jual PT. KAI yang sebelumnya Rp 1500 kini melambung menjadi Rp, 8000. 

Iwan (48) warga kampung Masjid, kelurahan Jombang Ciputat ini,  sehari - harinya biasa menggunakan jasa layanan KRL Ekonomi rute Serpong - Tanah Abang. Menurutnya, harga tiket untuk kereta Komuter Line pengganti KRL Ekonomi di nilainya melambung cukup tinggi bagi karyawan sekelas dirinya yang selama ini bekerja di sebuah toko pasar Tanah Abang. 

"Jelas banget harga untuk tiket kereta Komuter Line sangat memberatkan kami. Kalau yang berpenghasilan besar sih, ngak apa - apa. Kalau seperti saya, mana buat ongkos mana buat di rumah," ucap Iwan yang siang itu terpaksa harus naik kereta Ekonomi Rangkas Bitung - Jakarta. 

Iwan menambahkan, dengan menumpang kereta api jurusan Rangkas - Jakarta, di pastikan akan berjubel - jubel dengan penumpang yang terlebih dahulu naik dari stasiun lainnya. Hal ini dia lakukan sebab tidak ada cara lain. Selain itu, kata Iwan, dengan menaiki kereta Ekonomi Rangkas - Jakarta, akan menghemat ongkos perjalanan untuk sampai stasiun Tanah Abang. 

"Terpaksa lah saya harus naik kereta Ekonomi Rangkas - Tanah Abang, ngak tau kalau pulangnya bagai mana," ucap Iwan putus asa. 

Kepala stasiun Sudimara, Ahmad Helmi menjelaskan, di hapusnya KRL Ekonomi Serpong - Tanah Abang karena selama ini sering mengalami gangguan berupa mogok sehingga mengganggu perjalanan kereta api lainnya. 

"Di hapusnya KRL Ekonomi karena selama ini sering mengalami gangguan. Bahkan, tak jarang mengganggu jadwal perjalanan kereta api lainnya," ungkap Helmi. 

Untuk itu, kata Helmi, untuk keselamatan dan layanan yang lebih baik, maka mau tak mau KRL Ekonomi harus di tarik dan di ganti dengan Komuter Line. 

"Di tariknya KRL Ekonomi dan di gantikan dengan Komuter Line merupakan salah satu untuk meningkatkan kenyamanan penumpang dan harga tiketnya pun harus di sesuaikan dengan harga kereta Komuter Line lainnya," pungkasnya. 

Pantauan media, puluhan personil kepolisian yang di datangkan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan serta polsek dan koramil 06 Ciputat terlihat berjaga - jaga di sekitar stasiun Sudimara. Sebab isu yang beredar dengan adanya penghapusan KRL Ekonomi akan ada aksi demo penolakan kenaikan harga tiket kereta api. 

Kamis, 02 Mei 2013

Rakor Forum DAS Kota Tangsel ACA SUGANDHY : TATA KELOLA AIR HAL YANG TIDAK TERPISAHKAN



Setu,
Forum daerah aliran sungai (Forum DAS) kota Tangerang Selatan sudah terbentuk di kota Tangerang selatan, berdasarkan surat keputusan (SK) Walikota Tangsel nomor 660/Kep15-Huk/2013 tentang Forum Koordinasi DAS kota Tangerang Selatan.
Forum DAS kota tangsel  melibatkan banyak elemen, baik unsur pemerintah, ahli lingkungan, aktivis/penggiat kesadaran kelola lingkungan dari kalangan masyarakat, pelajar dan mahasiswa, Balai Besar pengelola sungai dan danau, serta unsur wartawan. Rancangan kegiatan pun mulai disusun pengurus melalui rapat marathon pengurus dan rapat koordinasi lintas stakeholder.
Dalam rencana umum program kerja jagka panjang, jangka menengah dan jangka panjang terungkap rencana besar forum DAS untuk membantu pemerintah dalam menata lingkungan, daerah aliran sungai, situ/danau, serta persoalan tata kelola sumber daya air untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan msyarakat.
Menurut ketua Forum DAS Tangsel, Luki Widodo, pekerjaan rumah yang harus dilakukan cukup banyak. Namun, Forum DAS mencoba melakukan satu demi satu tindakan nyata. “Bekerja sama dengan seluruh stakeholder  yang ada, kami menyusun rancangan umum program kerja Forum DAS Tangsel”, ungkapnya dalam kesempatan rapat keduanya di kantor BLHD tangsel, Kamis (2/5).
Langkah nyata yang akan dilakukan Forum DAS menurut Luki adalah menata kembali danau/Situ Kutuk di sekitar kawasan perumahan elit Alam Sutra dan berdekatan dengan kantor Kecamatan Serpong Utara. “Saat ini, Situ Kutuk seperti kawasan tak bertuan.  Padahal sebenarnya memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kawasan wisata”, jelasnya lagi.
Sementara itu, pakar lingkungan hidup dan dosen  Universitas Indonesia, DR. Ir Aca Sugandhy,MSc yang hadir dalam rapat tersebut menjelaskan agar Forum DAS tidak bekerja setengah-setengah. “Pekerjaan jangan sepotong-sepotong,  karea tidak akan menyelesaikan masalah”, ungkap mantan Dirjen Pekerjaan Umum RI.
Lebih lanjut dijelaskan, sebenarnya bangsa Indonesia tidak akan mengalami krisis air kalau ada pemikiran yang cerdas dan jernih melihat persoalan. “Forum DAS harus melakukan pemetaan masalah terlebih dahulu. Petakan sistem tata kelola air dan lakukan kegiatan yang dapat meminimalisir persoalan yang ada”, imbuhnya.
Aca Sugandhy juga menyarankan, dalam hal penanaman pohon hendaknya disesuaikan dengan kondisi wilayahnya. Disamping tanaman pelindung dan penghijauan, penanaman pohon yang menghasilkan buah dan bermanfaat bagi  masyarakat perlu digalakkan. Misal penanaman pohon kelapa, mlinjo, mangga, tanaman aneka bambu yang mampu menyimpan air, dan lain sebagainya.
“Segala sesuatu  harus dilihat dari dimensi ruang atau local wisdom yakni harus memanfaatkan kearifan budaya dan lingkungan”, tegasnya.
Sementara itu, Kepala BLHD Tangsel, Rahmat Salam dalam sambutanya menjelaskan bahwa BLHD sangat mendukung kegiatn Forum DAS dan siap memfasilitasi program yang telah disusun. “Kita menjadi pihak yang turut bertanggung jawab kepada Tuhan, bila kita tidak mampu menyelamatkan lingkungan untuk anak cucu kita”, pungkas Rahmat Salam.

A.Ghozali Mukti

Pabrik Sabu Di Villa Melati Mas Beromzet Miliaran Rupiah Perhari

Kombes Polisi Sudjarno,Wakapolda Metro Jaya
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Polisi Sudjarno bersama kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto di lokasi pabrik pembuatan sabu di kawasan perumahan elit Villa Melati Mas, blok G 1 nomer 16 kecamatan Serpong Utara kota Tangsel, Kamis (2/5) kepada wartawan menjelaskan, terungkapnya pabrik sabu oleh jajaran direktorat narkoba dari kepolisian Polda Metro Jaya merupakan target operasi yang memakan waktu cukup lama. Selain itu, pabrik sabu yang di grebek jajarannya ini merupakan penghasil sabu kelas satu beromzet miliaran rupiah perhari. Di katakan pabrik sabu oleh Sudjarno, karena di dalamnya banyak terdapat bahan baku untuk membuat sabu berikut alat untuk memproduksinya. Selain itu, terdapat barang - barang yang setengah jadi dan sudah jadi sabu di bungkus plastik dan berbentuk kristal yang siap di pasarkan ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Palembang dan beberapa kota besar di Indonesia.
"Dari bahan baku yang di temukan di dalam pabrik, bisa di pastikan  merupakan penghasil sabu - sabu kelas satu yang bernilai miliaran rupiah sehari," ungkap Brigjen Sudjarno.
Sudjarno menambahkan, dari bahan baku yang di sita dari dalam pabrik sabu tersebut, bisa menghasilkan 10 kilo gram sabu. Jika 10 kilo gram sabu yang di hasilkan dari kualitas nomer satu bila di rupiahkan bisa mencapai angka 20 miliar.
"Jika angka 20 Miliar itu di konversikan kepada kebutuhan orang yang pengguna sabu, maka jutaan orang  bisa di selamatkan berkat terungkapnya pabrik tersebut," imbuh Sudjarno.
Menurut kombes Sudjarno, terungkapnya pabrik sabu di Villa Melati Mas merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan sebelumnya saat penggrebekan di wilayah Jelambar, Jakartan, beberapa waktu lalu. Namun saat penggrebekan waktu itu hanya pabriknya saja yang di temukan, sementara pelakunya saat itu kabur.
"Hasil penyelidikan FG sebelumnya sempat memproduksi sabu di Jelambar, namun saat di grebek tersangka melarikan diri. Namun akhirnya tertangkap setelah memproduksi sabu di Melati Mas ini selama 4 tahun," ucapnya.
Di singgung ada keterlibatan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional yang mengendalikan pabrik sabu di Villa Melati Mas, Kombes Pol. Sudjarno mengatakan hal itu masih akan terus di kembangkan. sebab bisa saja hal ini di kendalikan jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan (LP) seperti yang telah terungkap sebelumnya. Dimana, peredaran Narkoba di kendalikan dari dalam LP.
"Kalau di kendalikan dari dalam LP, itu masih kami kembangkan. Kami juga ingin tahu dari mana tersangka memperoleh semua bahan baku pembuatan sabu," pungkasnya.