Senin, 20 Mei 2013

Di Segel, Pemilik Ruko 2 Lantai Di Pondok Aren Tantang Pemkot

Meski sudah di segel oleh satpol PP dan BP2T kota Tangsel, namun ruko 2 lantai yang berada di RT 01/11 kelurahan Pondok Aren kecamatan Pondok Aren kota Tangerang Selatan (Tangsel), proses pembangunannya hingga saat ini tetap berjalan bahkan pemilik bangunan terkesan menantang pemkot dengan tidak mengindahkan papan penyetopan yang di pasang satopl PP dan BP2T di depan bangunan tersebut.  


Seperti yang terlihat pada Sabtu kemarin (11/5), puluhan pekerja bangunan ruko yang berada di jalan Raya Pondok Aren tersebut tetap melakukan proses pengecoran yang berada di lantai 2. Kondisi ini sangat kontras dengan situasi yang ada di proyek tersebut. Pasalnya, tak jauh dari pekerja yang tengah menjalankan aktivitasnya, terpampang jelas plang penyegelan yang di keluarkan pihak BP2T Tangsel beberapa waktu lalu. 


Selain tidak memiliki IMB, bangunan ruko 2 lantai itu juga di nilai telah melanggar garis sepadan sungai (GSS) serta garis sepadan jalan (GSJ). Lebih dari itu, bangunan ruko yang di kerjakan hampir berjalan 7 bulan tersebut sering di keluhkan warga. Selain menimbulkan macet saat truk pembawa bahan material melakukan bongkar muat ke lokasi proyek, juga sempat merusak sejumlah lantai coran drainase yang berada persis di depan pembangunan ruko. 


"Jangankan minta ijin ke lingkungan, coran drainase saya saja rusak akibat di lindas truk yang melakukan bongkar muatan barang ke dalam proyek. Padahal saya sudah komplain supaya di perbaiki, namun hingga saat ini belum di perbaiki," ungkap Sholeh (32), warga yang tinggal tepat di depan ruko, Sabtu (12/5). 


Untuk itu, kata Sholeh, seharusnya pemkot tegas dalam memberikan masalah perijinan terutama perijinan pendirian bangunan agar kedepannya tidak ada lagi pemilik lahan yang sembarangan membuat bangunan.  


Seperti di beritakan sebelumnya, bangunan ruko 2 lantai tersebut telah di stop dan di segel oleh satpol PP dan BP2T Tangsel karena telah melanggar peraturan daerah nomer 14 tahun 2011 tentang perijinan pendirian bangunan. 

"Di segelnya bangunan ini karena tidak mengantongi IMB. Selain itu, keberadaannya pun telah melanggar garis sepadan jalan (GSJ) dan garis sepadan sungai (GSS)," ucap kasie trantib Pol PP kecamatan Pondok Aren, Muhamad Subiantoro saat berlangsungnya pemasangan segel di lokasi proyek belum lama ini.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar