Rabu, 01 Mei 2013

Empat Bulan Target Pengadaan Lahan FLY OVER GAPLEK MENGGUSUR 123 KAVLING TANAH WARGA



TANGSEL,
Proyek mercusuar Kementerian Pekerjaan Umum berupa fly over di persimpangan Gaplek Kelurahan  Pondok Cabe Udik Kecamatan Pamulang, mulai dipersiapkan. Jembatan layang sepanjang satu kilometer lebih ( +  1 km) dengan lebar 34 meter, diperkirakan bakal menggusur 123 kavling tanah dan bangunan warga disekitar lokasi tersebut.
Detailed Engeenering Design (DED) rencana pembangunan fly over Gaplek terungkap dalam  sosialisasi rencana pengadaan tanah untuk pembangunan flly over Gaplek, di  aula kantor Kelurahan Pondok Cabe Udik, pada Senin (15/4).
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Asisten Daerah Bidang Tata Pemerintahan (Asda.1), Ismunandar, dalam kapasitasnya mewakili Walikota Tangerang Selatan, Hj. Airin Rachmi Diany yang berhalangan hadir. Sebagai narasumber, Ismunandar didampingi oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) kota Tangsel, Retno Prawati, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Asmudji,  perwakilah Kementerian Pekerjaan Umum, perwakilan Kodim 0506 kota Tangerang, dan Kepala Bidang Pertanahan Sekda Tangsel, Heru Agus, unsur Muspika Kec. Pamulang dan Kec Ciputat, serta warga masyarakat di sekitar lokasi fly over yang tanah dan bangunannya bakal tergusur.
Heru Agus menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan tahap awal rencana pembangunan fly over Gaplek dan akan dilanjutkan dalam tahapan lainnya, hingga target pengadaan lahan (pembebasan lahan) selesai dalam tempo empat bulan kedepan.
“Pembangunan fly over diperkirakan akan menggusur 123 bidang kavling tanah dan bangunan milik warga kelurahan Pondok Cabe Udik,  kelurahan Pamulang Timur Kecamatan Pamulang, dan kelurahan Cipayung Kecamatan Ciputat”,  ungkapnya.
Lebih lanjut ia memaparkan bahwa pembangunan fly over Gaplek merupakan kebutuhan yang cukup mendesak untuk mengurai kemacetan lalu-lintas di persimpangan tersebut, yang merupakan jalan negara dan menjadi akses utama masyarakat dari dan menuju Jakarta/Ciputat – Bogor – Pamulang – Cinere/Ciputat Timur/Jalan Cabe Raya.
“Setelah proses pengadaan tanah selesai dengan biaya dari APBD kota Tangsel tahun 2013, maka pembangunan fly over langsung dilakukan  melalui anggaran daraai pusat dengan masa pelaksanaan selama tiga tahun (multi years). Insya Alloh, sebelum lebaran nanti pembayaran pembebasan lahan sudah selesai dilaksanakan ”, imbuhnya.
Perwakilan dari BPN, Asmudji menjelaskan bahwa dasar hukum pengadaan lahan untuk fly over Gaplek berbeda dengan pengadaan lahan untuk jalan tol yang melintasi di kota  Tangsel dan jalan protokol kota Tangsel. Undang-undang (UU) yang dipakai menurutnya adalah UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Pembebasan lahan meliputi tanah dan bangunan sekitar lokasi fly over Gaplek,  dengan lebar 17,5 meter sisi kiri dan kanan dari posisi as jalan existing selebar 10 meter”, paparnya.
Sementara itu, Ismunandar berharap masyarakat pemilik lahan khususnya dapat membantu pelaksanaan pembangunan fly over, dan dengan penuh keikhlasan membantu dalam proses pembebasan/pengadaan lahan yang diperlukan. Ia juga menyampaikan bahwa tim pelaksana akan turun ke lapangan untuk melakukan langkah-langkah lanjutan.
Insya Alloh, dalam satu minggu kedepan tim tehnis akan turun, dan pertemuan akan dilanjutkan pada Senin yang akan datang”,  pungkas Ismunandar.
A.Ghozali Mukti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar