Jumat, 31 Mei 2013

Gugatan Ahli dimenangkan PN Tangerang PEMKOT TANGSEL DIMINTA LAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN

Setu,
Permohonan ganti rugi yang diajukan oleh para ahli waris Entong bin Liman kepada pemerintah kota Tangerang Selatan atas tanah seluas 1.500 m2, sesuai girig C 370 Persil 36 D III atas nama Liman Mihad, di Jalan H. Rean RT.01 RW.05 Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, yang digunakan sebagai lahan/areal Sekolah Dasar Negeri Ciledug Barat, dimenangkan Pengadilan Negeri Tangerang (PN TNG) melalui putusannya nomor 451 / PDT.G / 2012 / PN.TNG.
Sonny Idris, SH, selaku pengacara Jaudin bin Entong selaku kuasa para ahli waris Entong bin Liman yang berjumlah empat bersaudara, yaitu ; Jaudin, Jamilah, Jainul, dan Sardani.
Saat ditemui di ruang tunggu Kantor Walikota Tangerang Selatan, pada Kamis (30/5)  menjelaskan bahwa kedatangan yang keempat kali-nya ke Kantor Walikota untuk mendampingi ahli waris untuk mendapatkan haknya, terkait dengan putusan PN Tangerang tersbut diatas.
Menurutnya, berdasarkan putusan tersebut, pihaknya telah melayangkan surat kepada Pemkot Tangsel (Walikota) sejak 15 Mei 2013, namun belum mendapat jawaban apapun. “Terkait dengan putusan PN Tangerang nomor 451 / PDT.G / 2012 / PN.TNG, kami sudah melayangkan surat ke Walikota untuk segera melaksanakan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 1.383.102.000,-, sebagaimana putusan tersebut. Namun hingga kini belum ada realisasinya atau jawaban apapun”, jelasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan pertemuan antara Walikota, Hj.Airin Rachmi Diany, di depan kantor Walikota saat hendak Dinas Luar dengan kuasa hukum penggugat, Sonny Idris dan ahli waris serta perwakilan keluarga lainnya, menjelaskan bahwa pemerinntah kota Tangsel akan memfasilitasi masalah tersebut agar semua pihak merasa nyaman. Karenanya, Walikota menyarankan agar penasehat hukum (pengacara) dan para ahli waris menghadap Asisnten Daerah Bidang Pemerintahan (Asda I), Ismunandar.
“Meskipun mungkin prosesnya akan lama, namun saya berharap semua  pihak merasa nyaman”, ungkap Airin kepada ahli waris.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota juga meminta kepada pengacara dan ahli waris khususnya agar masalah tersebut jangan sampai dipolitisir.
A.Ghozali Mukti (Zal)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar