Rabu, 01 Mei 2013

KELURAHAN PARIGI DIPERSIAPKAN MENJADI TPST DALAM SKALA BESAR.



Setu,
Persoalan sampah menjadi bom waktu yang siap  meledak di setiap kabupaten/kota. Sementara itu, pengelolaan dan penanganan sampah di kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih memerlukan beberapa alternatif solusi.
Setelah proyek tempat pengolahan sampah terpadu Reduse-Reuse-Recycle (TPST-3R) dimulai tahun 2010 memberikan konstribusi penanganan sampah yang baik, dan di tahun 2012 mengoptimalkan tempat pembuangan akhir (TPA) Cipeucang, maka di tahun 2013 pemerintah kota Tangsel  telah mempersiapkan anggaran pembangunan 15 unit TPST-3R yang tersebar se-kota Tangsel serta pemberian dana stimulan bagi pembuatan bank sampah.
Yang terbaru adalah rencana pemerintah pusat membangun proyek pengelolaan sampah terpadu dalam  skala besar dengan model “Intermediate Treatment Facilities (ITF) di kota Tangerang Selatan. Proyek ini terus menjadi perbincangan hangat dalam setiap rapat koordinasi SKPD di lingkungan sekretariat daerah (Setda). Sebab, hingga saat ini kesadaran masyarakat  dan penanganan masalah sampah di Tangerang Selatan masih belum optimal. Sementara pemprov Banten hingga saat ini belum ada langkah serius untuk membantu menanggulangi permasalahan sampah di wilayah otonom tersebut.
Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) kota Tangsel, M. Taher Rochmadi mengatakan proyek ITF merupakan proyek pemerintah pusat yang membutuhkan lahan cukup luas dan pembangunan proyek tersebut nilainya sangat tinggi.
Namun demikian M. Taher mengaku belum begitu faham dengan rencana ITF. Ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan dari pusat dan pelaksanaannya juga oleh pemerintah pusat.
“Masalah penanganan sampah terpadu ITF hingga kini belum jelas ketentuannya, belum ada sosialisasi, mungkin pelaksanaannya tidak dalam waktu dekat. Proses tender oleh pemerintah pusat, dan daerah mungkin hanya menyediakan lahannya saja”, ujar Kadis DKPP  seusai rapat forum gabungan SKPD, pada Jumat (15/3) di RM. Remaja Kuring kawasan viktor BSD.
Sementara itu, rencana pembangunan tempat pengolalahan sampah dalam skala yang lebih besar dari TPST-3R dengan model Intermediate Treatment Facilities (ITF), menurut Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie adalah pola pengolahan sampah dengan tekhnologi tinggi.
Menurutnya, proyek tersebut merupakan kegiatan bantuan pemerintah pusat dalam pengolahan sampah dalam skala yang lebih besar dari TPST-3R.
“ITF merupakan bantuan dari pusat yang nantinya lebih besar dara TPST-3R. Saya lagi  menunggu laporan secara tehnis pengelolan managementnya, seperti apa. Karena itu menggunakan rekayasa tekhnologi”, ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, melalui ITF itu proses mengolah sampah menjadi barang-barang produktif lainnya dengan tidak menggunakan pembakaran tingkat tingi (insenerator) yang sudah dilarang oleh pemerintah melalui Undang-Undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Pada  Bab X pasal 29 Ayat 1 huruf (g) disebutkan bahwa membakar sampah tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. (Goazali limbad)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar