Rabu, 01 Mei 2013

Komisioner KPUD Tangsel Jadi Bacaleg KETIKA WASIT MENJADI PEMAIN, APA JADINYA ?



Ciputat,
Proses tahapan pemilihan umum legislatif kota Tangerang Selatan periode 2014 – 2019 sudah mulai berjalan. Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Tangerang Selatan, Imam Prawira Bachsan telah melaksanakan pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tujuh kecamatan se-kota Tangsel.
Sementara itu, proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2014 juga sudah digulirkan oleh masing-masing Partai Peserta Pemilu.
Angin sempat berhembus bahwa salah satu anggota komisioner KPUD Kota Tangerang Selatan, Nasrulloh, terdengar berminat mengadu nasib dalam pemilu legisatif tersebut melalui kendaraan politik anyar, partai Nasional Demokrat (Nasdem). Dan, ketika hal itu dikonformasikan wartawan kepadanya, Nasrullaoh, pada Rabu (3/4) membenarkan kabar tersebut.
Dijelaskannya, ia sudah melayangkan surat pengunduran dirinya ke KPUD Provinsi Banten terhitung 1 April 2013. Keputusan tersebut didasari keinginan Nasrulloh maju sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Tangsel dari Partai Nasdem.
“Saya telah mengajukan surat pengunduran diri per satu April 2013 dan sudah disampaikan kepada seluruh jajaran KPU Provinsi Banten dan KPU Tangsel”, jelasnya
Pengunduran dirinya dari komisioner KPU Kota Tangsel untuk mematuhi Undang-Undang (UU) KPU dalam pencalonan anggota legislatif harus meletakkan jabatan sebelumnya.
“Karena dalam Undang-Undang KPU, untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus meletakkan jabatan sebelumnya”, ungkapnya.
Ia berharap KPU Provinsi Banten memberikan keputusan terkait surat pengunduran dirinya sebagai anggota KPU Kota Tangsel dengan segera.
“Saya secara pribadi memohon SK pengunduran diri saya bisa turun secepatnya sebelum tanggal 9 April”, harapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangsel, Imam Prawira Bachsan saat dikonfirmasi membenarkan, salah satu anggotanya ingin mengundurkan diri.
"Iya benar, namun alasan pasti pengunduran dirinya silahkan tanya KPU Provinsi Banten. Karena surat pengunduran diri itu dikirim langsung ke provinsi. Kita hanya dapat salinan SK pengunduran diri dan pemberhentian saja", jelas Imam.
Imam menilai, langkah yang diambil salah satu komisioner KPUD  yang memilih masuk kepengurusan partai politik sebagai suatu hak dari masing-masing dari anggota.
“Artinya keanggotaan partai politik itu adalah hak masing-masing, kita tidak bisa melarang, kalau mau di KPU, yah silahkan” ungkapnya.
Disingung, apakah ada pergantian anggota KPU Tangsel yang baru, Imam menjelaskan, hal itu tidak perlu dilakukan lagi, mengingat waktu masa tugas KPU Kota Tangsel yang sekarang tinggal menyisakan beberapa bulan lagi. Selain itu, empat anggota yang sekarang masih memenuhi syarat pleno KPU, sehingga tidak menganggu persiapan pemilu.
"Sepertinya tidak ada pergantian, dan juga tidak menganggu persiapan pemilu. Masih memenuhi syarat untuk pleno”, pungkasnya.
A.Ghozali Mukti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar