Jumat, 31 Mei 2013

SEKDA : PERDA PENYERTAAN MODAL DAERAH DALAM BUMD PERLU WAKTU

Setu,
Tertinggalnya satu rancangan peraturan daerah (Raperda) penyertaraan modal daerah dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari empat Raperda yang diusulkan  pemerintah kota Tangerang Selatan (Tangsel pada awal tahun 2013 menuai banyak pertanyaan.
Santer terdengar dari beberapa sumber menyebutkan, alot-nya Raperda tersebut menjadi peraturan daerah (Perda) terkait dengan upaya mengakomodir kepentingan politik dari unsur pemerintah dan para anggota DPRD Tangsel, khususnya tentang penyertaan modal daerah sebesar Rp 88 Milyar, pembagian komposisi jajaran direksi yang akan berbenturan dengan azas profesional untuk mengelola BUMD yang bervisi bisnis.
Dalam kesempatan khusus, Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, H. Dudung E. Diredja, di ruang kerjanya, Rabu (29/5) menjelaskan Perda BUMD sudah selesai, namun Perda penyertaan modal masih dalam proses. “Saat ini, Raperda penyertaan modal masih dalam proses, dan proses ini cukup lama. Terkait dengan  struktur Direksi dalam BUMD diatur dengan Peraturan Walikota (Perwal), saat ini dalam pembahasaan di Bagian Hukum”, paparnya.
Sementara itu, terkait dengan lambatnya pelaksanaan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kota Tangsel, Dudung menjelaskan bahwa  pemkot Tangsel tidak memiliki kewenangan menentukan kapan BPK harus selesai  melaksanakan tugasnya. “BPK memiliki alat deteksi yang komprehenshif untuk menguji seberapa benar penggunaan/pemanfaatan anggaran yang digunakan, mulai dari proyek kecil hingga proyek besar”,ungkap Sekda
Namun terkait dengan statemennya bahwa lambatnya BPK melaksanakan kegiatan audit yang disebabkan oleh kurangnya tenaga dari BPK, Dudung secara diplomatis menjelaskan dengan jumlah delapan (8) kabupaten/Kota yang ada di provinsi Banten, plus satu pemerintahan provinsi (Pemprov) maka idealnya kebutuhan SDM menjadi hal yang mendasar.
“Kalau ada delapan (8) Kabupaten/Kota dan satu Pemprov Banten di handle oleh tingkat provinsi, maka harus memerlukan banyak orang. Kan ada dimensi-nya, dibanyakin orang waktunya sedikit dan sedikit orangnya, maka waktunya panjang”, jelasnya
Terhadap adanya tudingan bahwa lambatnya laporan hasil audit BPK karena alot-nya “deal” antara Pemkot dengan BPK atas beberapa temuan, Sekda memastikan tidak ada ruang untuk melakukan deal-deal apapun. “BPK itu tidak akan bisa melakukan itu,apalagi sudah ada sudah ada reformasi. Image kita jangan lagi ada sesuatu yang tidak benar, apalagi penilaiannya wajar tanpa pengecualian (WTP)”, pungkas Sekda.
A.Ghozali Mukti (Zal)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar