Kamis, 02 Mei 2013

Wah....Enaknya Jadi kontraktor Besar PEMBANGUNAN 1,934 MILYAR BERKUALITAS RENDAH, PEMKOT BERTANGGUNG JAWAB





Salah satu bangunan yang sudah rusak


Pamulang.
Buruknya hasil pembangunan Kantor Kelurahan Benda Baru Kecamatan Pamulang oleh oleh CV. Putra Banten Perkasa dengan Alokasi Anggaran dari APBD kota Tangerang Selatan Tahun 2012 sebesar Rp 1,934 Milyar,  hanya diwajibkan melakukan perbaikan.
Kondisi bangunan kantor keluarahan Benda baru sebagai salah satu prototif pembangunan kantor di 54 kelurahan se-kota Tangerang Selatan menjadi contoh yang tidak baik bagi depelover dan pemerintah kota (pemkot) Tangsel, khususnya Dinas Tata Kota Bangunan.
Secara nyata terlihat, bangunan kantor kelurahan tersebut  jauh dari harapan pemerintah kota maupun masyarakat. Pembangunan benar-benar tidak mencerminkan amanah Walikota Tangerang Selatan yang telah mengalokasikan anggaran hampirr Rp 2 miliar, namun menghasilkan pekerjaan yang sama sekali jauh dari harapan.
“Dengan anggaran sebesar itu, kalau untuk mencari keuntungan Rp 200 juta, tentunya akan menghasilkan karya yang bagus” tutur seorang wargar yang faham soal banguunan.
Sementara itu, lurah kelurahan Benda Baru, M. Tata Surya, dalam kesempatan khusus menjelaskan bahwa pihak sama sekali tidak terlibat dalam proses pembangunan kantor kelurahaan yang akan ditempatinya sebagai pusat pelayanan kepada masyarakat, khusunya warga Kel Benda Baru.  Bahkan menurutnya, pihak depelover sama sekali tidak membangun komunikasi yang baik dengan pemerintahan setempat.
Dilain pihak, Kepala Seksi Pengawasan Bangunan Dinas Tata Kota Bangunan dan Permukiman, Dedeng Apriyanto Dasa, saat dikonfirmasi di ruang ruang kerjana, Kamis (2/5) mengakui bahwa senyatanya bangunan kelurahan Benda Baru  masih menyisakan pekerjaan yang harus dilakukan perbaikan oleh pihak depelover.“Sebagaimana aturan dan kontrak kerja, maka pihak depeloper bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan selama masa perawatan. Dan, sejak beberapa hari lalu, perbaikan sedang dilaksanakan”, ungkapnya
Pertanyaannya, setelah masa perawatan habis,padahal secara mendasar bestek dan konstruksi bangunan tidak sesuai standar mutu, siapa yang bertanggung jawab ?
“Nanti dapat diajukan dalam anggaran perawatan rutin”, jelas Dedeng. (Ghozali Limbad/Eko)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar