Jumat, 19 Juli 2013

(LIPUTAN KHUSUS): Lahan Parkir Masih Dikuasai Pihak Ketiga PEMKOT TANGSEL KEHILANGAN + 80% POTENSI PENDAPATAN PARKIR

SERPONG
Sumber pendapatan daerah lainnya yang sah bagi pemerintah kota Tangerang Selatan dari sektor perparkiran sesungguhnya sangatlah besar. Hanya saja Pendapatan Daerah dari sektor parkir masih sangatlah rendah.
Kepala Seksi (Kasie) Parkir Dishubkominfo, H. Ika mewakili Kepala Bidang Angkutan, Wijaya Kusuma, di ruang kerjanya menjelaskan urusan parkir itu menurut Kepala Dinas terdahulu, H. Mursan Sobari menyebut sebagai pekerjaan yang banyak “semutnya”.
“Pendapatan daerah dari sektor parkir terdapat peningkatan, dan pendapat parkir off street meningkat tajam. Dari tahun pertama 2011, pendapatan parkir hanya mencapai Rp 34 juta dari target Rp 100 juta, tahun 2012 mencapai Rp 100 juta, dan sekarang sudah mencapai Rp 60juta. Meskipun demikian, dari capaian target belum optimal” jelasnya.
H. Ika juga mengakui, potensi pendapatan dari sektor parkir masih sangat besar. “sekitar 80% belum dikelola dengan optimal”, ungkapnya.
Menurutnya, besarnya potensi pendapatan tersebut karena masih dikuasai pihak ketiga, yang memerlukan pola penanganan berbeda, secara persuasif/soft, apalagi parkir on street. “Saat ini, penutupan parkir dikonsentrasikan di off street, dan saat ini sudah banyak yang sudah mengurus dan memiliki Izin. Sementara itu, parkir on street  tidak dapat dilakukan secara sporadis menutup/mengeksekusi mereka, karena hal ini terkait dengan urusan hajat hidup dan pendaringan alias perut, Namun  demikian, terhadap pengelola parkir yang tidak memiliki izin, pihaknya sudah melayangkan surat teguran resmi,”terang H. Ika.
H. Ika menolak tudingan masyarakat bila Bidangnya  melakukan pembiaran dan “setali tiga uang” terhadap pungutan liar berkedok jasa parkir yang seolah-olah resmi, sebagaimana yang dilakukan pengelola parkir di banyak tempat, termasuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kota Tangsel. “Mengurusi parkir tidak semudah membalikkan tangan, dan tidak ada pembiaran itu. Sampai saat ini kami dalam rangka (tengah berupaya) koordinasi menata persoalan parkir”, jelasnya
“Sebagaimana aturan, kami akan melakukan teguran apabila  ada pemanfaatan lokasi parkir yang tidak mengindahkan aturan.  Pengelola parkir harus memiliki izin dari Dinas terkait (Dishubkominfo), dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan untuk dapat dikeluarkannya Izin. Salah satu syarat yang sangat penting adalah surat penunjukan dari pemilik lahan,” paparnya
H. Ika menambahkan, meskipun Dishubkominfo yang diberi kewenangan untuk memberikan Izin pengelola parkir, namun tentunya tidak ujug-ujug menutup lokasi parkir tanpa adanya permintaan dari pemilik lahan.
Selain itu, kewenangan untuk menegur terhadap pihak pengelola parkir, karena hal itu menyangkut pendapatan parkir dari sektor pajak, maka teguran pun dapat dilakukan Dinas terkait, misalnya dari Dinas Pendapatan, Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah ( DPPKAD).
Didalam lampiran persyaratan pembuatan Ijin Penyelenggaraan Parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informati (Dishubkominfo) kota Tangerang Selatan disebutkan bahwa perusahaan pengelola parkir harus memenuhi persyaratan dasar, yakni Pas foto pemohon, Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan, Akte Pendrian Perusahaan, Foto copy sertifikat Hak atas tanah, Foto copy SSP PBB atas lokasi yang dimohon, Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Gedung Parkir Murni dan Gedung Parkir Pendukung, Surat pernyataan bermaterai cukup atas kesanggupan mengasuranskan kendaraan yang hilang di Tempat parkir, Izin Pemanfaatan Lahan  (IPL) yang dikuasai Pemerintah Daerah untuk Fasilitas Parkir, Surat kuasa bermaterai cukup bagi pemohon yang diwakilkan, Surat penunjukan lokasi parkir dari pemilik lahan.
Lalu, sampaikan kapan persoalan parkir dapat selesai ? Wallohu a’lam bissowaf...

(Zal)