SERPONG
Sumber pendapatan daerah lainnya yang sah bagi pemerintah kota
Tangerang Selatan dari sektor perparkiran sesungguhnya sangatlah besar. Hanya
saja Pendapatan Daerah dari sektor parkir masih sangatlah rendah.
Kepala Seksi (Kasie) Parkir Dishubkominfo, H. Ika mewakili Kepala
Bidang Angkutan, Wijaya Kusuma, di ruang kerjanya menjelaskan urusan parkir itu
menurut Kepala Dinas terdahulu, H. Mursan Sobari menyebut sebagai pekerjaan
yang banyak “semutnya”.
“Pendapatan daerah dari sektor parkir terdapat peningkatan, dan
pendapat parkir off street meningkat
tajam. Dari tahun pertama 2011, pendapatan parkir hanya mencapai Rp 34 juta
dari target Rp 100 juta, tahun 2012 mencapai Rp 100 juta, dan sekarang sudah
mencapai Rp 60juta. Meskipun demikian, dari capaian target belum optimal”
jelasnya.
H. Ika juga mengakui, potensi pendapatan dari sektor parkir masih
sangat besar. “sekitar 80% belum dikelola dengan optimal”, ungkapnya.
Menurutnya, besarnya potensi pendapatan tersebut karena masih dikuasai
pihak ketiga, yang memerlukan pola penanganan berbeda, secara persuasif/soft,
apalagi parkir on street. “Saat ini,
penutupan parkir dikonsentrasikan di off
street, dan saat ini sudah banyak yang sudah mengurus dan memiliki Izin. Sementara
itu, parkir on street tidak dapat dilakukan secara sporadis
menutup/mengeksekusi mereka, karena hal ini terkait dengan urusan hajat hidup
dan pendaringan alias perut, Namun
demikian, terhadap pengelola parkir yang tidak memiliki izin, pihaknya
sudah melayangkan surat teguran resmi,”terang H. Ika.
H. Ika menolak tudingan masyarakat bila Bidangnya melakukan pembiaran dan “setali tiga uang” terhadap
pungutan liar berkedok jasa parkir yang seolah-olah resmi, sebagaimana yang
dilakukan pengelola parkir di banyak tempat, termasuk di Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) kota Tangsel. “Mengurusi parkir tidak semudah membalikkan tangan,
dan tidak ada pembiaran itu. Sampai saat ini kami dalam rangka (tengah berupaya)
koordinasi menata persoalan parkir”, jelasnya
“Sebagaimana aturan, kami akan melakukan teguran apabila ada pemanfaatan lokasi parkir yang tidak mengindahkan
aturan. Pengelola parkir harus memiliki
izin dari Dinas terkait (Dishubkominfo), dengan terlebih dahulu mengajukan
permohonan dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan untuk dapat
dikeluarkannya Izin. Salah satu syarat yang sangat penting adalah surat
penunjukan dari pemilik lahan,” paparnya
H. Ika menambahkan, meskipun Dishubkominfo yang diberi kewenangan untuk
memberikan Izin pengelola parkir, namun tentunya tidak ujug-ujug menutup lokasi parkir tanpa adanya permintaan dari
pemilik lahan.
Selain itu, kewenangan untuk menegur terhadap pihak pengelola parkir,
karena hal itu menyangkut pendapatan parkir dari sektor pajak, maka teguran pun
dapat dilakukan Dinas terkait, misalnya dari Dinas Pendapatan, Pengelolan
Keuangan dan Aset Daerah ( DPPKAD).
Didalam lampiran persyaratan pembuatan Ijin Penyelenggaraan Parkir yang
dikeluarkan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informati (Dishubkominfo) kota
Tangerang Selatan disebutkan bahwa perusahaan pengelola parkir harus memenuhi
persyaratan dasar, yakni Pas foto pemohon, Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
pemohon yang masih berlaku, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan, Akte
Pendrian Perusahaan, Foto copy sertifikat Hak atas tanah, Foto copy SSP PBB
atas lokasi yang dimohon, Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Gedung
Parkir Murni dan Gedung Parkir Pendukung, Surat pernyataan bermaterai cukup
atas kesanggupan mengasuranskan kendaraan yang hilang di Tempat parkir, Izin
Pemanfaatan Lahan (IPL) yang dikuasai
Pemerintah Daerah untuk Fasilitas Parkir, Surat kuasa bermaterai cukup bagi
pemohon yang diwakilkan, Surat penunjukan lokasi parkir dari pemilik lahan.
Lalu, sampaikan kapan persoalan parkir dapat selesai ? Wallohu a’lam bissowaf...
(Zal)