Tangsel,
Eksekusi Rumah Mewah di Bintaro Sek III Jl.Camar XI Blok
AI No.36 Pondok Betung Kec.Pondok Aren Tangsel,milik Listiani
Cokro,berjalan lancar tanpa perlawanan.
Berawal dari pinjaman
sebesar 1,3 Milyar ke Bank BNI,Listiani sampai batas waktu yang
ditentukan pihak Bank BNI tidak ada pengembalian.Pada Tahun 2011,rumah
sebagai jaminan di lelang oleh pihak bank.
Pemenang lelang adalah
Rudy Chahrial Lubis,warga Bintaro.Menurut Pengacara Rudy, Muzaini,SH.
dalam lelang klaennya menang dengan harga Rp. 900 juta,dan lewat proses
hukum pihak pemenang lelang berhak untuk mengambil alih Tanah dan
Rumah Listiani." Kami sudah memberikan tenggang waktu dari tahun 2011
untuk mengosongkan rumah namum selama itu tidak ada itikad baik sehingga
pihak pemenang hari ini,Senin (29/4) melaksanakan eksekusi." Jelasnya.
Eksekusi dilakukan mengacu surat Nomor 05/PEN.EKS./2012/PN.TNG. Dalam
surat itu diterangkan bahwa bangunan rumah memiliki sertifikat hak guna
bangunan nomor 773, di Pondok Betung, seluas 327 meter persegi,
diuraikan dalam gambar eksekusi tanggal 6 Mei 1992 Nomor 7145/
sertifikat 29 Mei 1992 Terdaftar atas nama Nyonya Liestiani Tjokro
(Sekarang sertifikat Nomor 03386/Pondok Betung gambar situasi Nomor 7145
Tanggal 6 Mei 1992 atas Nama Rudy Sahrial Lubis.
Saat
eksekusi sempat terjadi perdebatan untuk pengangkutan barang-barang
oleh pihak tergugat yang meminta waktu dua hari lagi,namun pihat Rudy
tidak menerima sehingga pengosongan tetap harus berjalan.
Bayu
Rizal,SH.kuasa hukum dari Listiani Cokro,menjelaskan kalau eksekusi yang
terjadi sekarang merupakan keputusan Hakim Pengadila Negeri
Tangerang,yang mengabulkan permohonan penggugat untuk pengosongan rumah
dan tanah." Kami legowo menerima putusan hakim untuk mengosongkan rumah
tapi saat ini kami menunggu proses hukum ke dua,jadi untuk proses ke dua
kami tetap bertujuan merebut kembali rumah dan tanah,upaya hukum tetap
berjalan sekarang." Paparnya.
Eksekusi berjalan lancar walaupun di
kawal dari Kejaksaan,Pengadilan Tangerang, Kepolisian,Koramil,Sat Pol
PP,Camat Pdk.Aren dan Lurah sedikit tanpa ada perlawanan fisik dari
pihak tergugat hingga barang-barang di angkut ke truk oleh Tim Eksekusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar