Jumat, 31 Mei 2013

LHP Kota Tangsel Lambat,Tim BPK Enggan Komentar

Tangsel,
Sudah hampir memasuki triwulan tiga berjalannya pelaksanaan kegiatan pembangunan dari APBD 2013  Kota Tangsel,Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Murni dan APBD Perubahaan Tahun 2012 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten belum juga selesai untuk Kota Tangerang Selatan.

Tim BPK Perwakilan Banten saat di temui untuk konfirmasi di kantor Inspektorat Kota Tangsel,enggan menjawab persoalan lambatnya LHP Kota Tangsel.
Disinggung terkait  pernyataan Sekda Kota Tangsel, Dudung E Diredja, yang mengatakan lambatnya LHP karena BPK,tidak satu pun tim BPK yang mau mengklarifikasinya."Nanti aja ya mas." Ujar salah satu anggota tim BPK Sambil buru-buru menghindari wartawan,Rabu (29/05).

Seperti yang dilansir beberapa media sebelumnya,masalah Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Banten,Dudung E Diredja,Sekda Kota Tangsel,mengemukakan alasan faktor Utama penyebabnya ada di BPK,karena jumlah personel BPK yang kurang.Dudung berkilah bukan karena proses pembangunan sarana dan prasarana yang terlambat."Bukan itu masalahnya,tapi ada di BPK yang jumlah pegawainya masih kurang sekali," kilahnya.

Menurut Andi Nawawi,Ketua DPC LSM Perkotaan Nusantara Tangsel, adanya indikasi temuan dari hasil audit tim BPK bisa jadi  merupakan penyebab lambatnya LHP," lambatnya LHP oleh BPK bukan hanya karena kurang pegawai,mereka sudah sangat profesional dan berpengalaman,kemungkinan ada penyebab dari hasil audit sehingga harus lebih hati-hati atau mungkin ada faktor lainnya,faktor X gitu lah." Ungkapnya,tanpa menjelaskan faktor X nya.
padahal untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Banten LHP nya sudah selesai,hanya Kota Serang dan Tangsel yang belum.
Seperti di ketahui Kota Tangsel pada Tahun 2011 dan 2012 mendapatkan Penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan merupakan tanggungjawab Pemkot Tangsel untuk mempertahankanya.(Eko)

Gugatan Ahli dimenangkan PN Tangerang PEMKOT TANGSEL DIMINTA LAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN

Setu,
Permohonan ganti rugi yang diajukan oleh para ahli waris Entong bin Liman kepada pemerintah kota Tangerang Selatan atas tanah seluas 1.500 m2, sesuai girig C 370 Persil 36 D III atas nama Liman Mihad, di Jalan H. Rean RT.01 RW.05 Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, yang digunakan sebagai lahan/areal Sekolah Dasar Negeri Ciledug Barat, dimenangkan Pengadilan Negeri Tangerang (PN TNG) melalui putusannya nomor 451 / PDT.G / 2012 / PN.TNG.
Sonny Idris, SH, selaku pengacara Jaudin bin Entong selaku kuasa para ahli waris Entong bin Liman yang berjumlah empat bersaudara, yaitu ; Jaudin, Jamilah, Jainul, dan Sardani.
Saat ditemui di ruang tunggu Kantor Walikota Tangerang Selatan, pada Kamis (30/5)  menjelaskan bahwa kedatangan yang keempat kali-nya ke Kantor Walikota untuk mendampingi ahli waris untuk mendapatkan haknya, terkait dengan putusan PN Tangerang tersbut diatas.
Menurutnya, berdasarkan putusan tersebut, pihaknya telah melayangkan surat kepada Pemkot Tangsel (Walikota) sejak 15 Mei 2013, namun belum mendapat jawaban apapun. “Terkait dengan putusan PN Tangerang nomor 451 / PDT.G / 2012 / PN.TNG, kami sudah melayangkan surat ke Walikota untuk segera melaksanakan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 1.383.102.000,-, sebagaimana putusan tersebut. Namun hingga kini belum ada realisasinya atau jawaban apapun”, jelasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan pertemuan antara Walikota, Hj.Airin Rachmi Diany, di depan kantor Walikota saat hendak Dinas Luar dengan kuasa hukum penggugat, Sonny Idris dan ahli waris serta perwakilan keluarga lainnya, menjelaskan bahwa pemerinntah kota Tangsel akan memfasilitasi masalah tersebut agar semua pihak merasa nyaman. Karenanya, Walikota menyarankan agar penasehat hukum (pengacara) dan para ahli waris menghadap Asisnten Daerah Bidang Pemerintahan (Asda I), Ismunandar.
“Meskipun mungkin prosesnya akan lama, namun saya berharap semua  pihak merasa nyaman”, ungkap Airin kepada ahli waris.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota juga meminta kepada pengacara dan ahli waris khususnya agar masalah tersebut jangan sampai dipolitisir.
A.Ghozali Mukti (Zal)



PENINGKATAN DAN PEMELIHARAAN JALAN BSD ATAS DASAR KESEPAKATAN

Setu,
Dasar pelaksanaan kegiatan pembangunan, perbaikan, dan pemeliharaan beberapa ruas jalan di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), akhirnya mulai terang terungkap.
Kepala Bidang Bina Marga – Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA), Aris Kurniawan didampingi pelaksana tugas  Humas DBMSDA diruang kerjanya, Kamis (30/5) menunjukkan dokumen notulen rapat koordinasi antara Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) kota Tangerang Selatan dengan Kepala  Balai Besar Pelaksana Jalann Nasional IV Jakarta,  SNVT Pelaksana Jalan Nasional Metropolitan II Jakarta, Kepala SNVT Metropolitan II Jakarta, Kepala  Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten, Kepala PT. BSD Tol, dan Head Of Townshif Management BSD, yang dilaksanakan pada 4 Februari 2013, menghasilkan tiga butir kesepakatan tentang pola penanganan jalan Buaran – Rawa Buntu.
Dalam notulen tersebut, termaktub kesepakatan sebagai berikut ; Pertama, Untuk Jalan Kapten Subianto DJ (dari  Giant ke arah keluar jembatan Tol s/d Batas Jalan Beton) dalam perbaikannya dilakukan oleh PT BDS City; Kedua, Untuk Jalan Subianto DJ (khusus jalan Beton di sekitar pintu masuk dan keluar Tol) dalam perbaikannya dilakukan oleh PT BSD tol; Ketiga, Untuk Jalan Buaran – Rawa Buntu (Serpong) berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum nomor 567/KPTS/M/2010 merupakan Strategis Nasional Rencana dengan nomor ruas 018.18.K  untuk peningkatan/pembangunan Jalan akann diusulkan penanganannya oleh Kementerian PU (Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional IV Jakarta, SNVT Pelaksana Jalan Nasional Metropollitan II Jakarta), dan untuk pemeliharaannya dilakukan oleh Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Tangerang Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Aris menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk perawatan jalan sebagaimana sudah dipublikasikan adalah sebesar Rp 700 juta rupiah. “Alokasi anggaran untuk  perawatan jalan tersebut sebasar RP 700 juta”, ungkapnya

A.Ghozali Mukti (Zal)

SEKDA : PERDA PENYERTAAN MODAL DAERAH DALAM BUMD PERLU WAKTU

Setu,
Tertinggalnya satu rancangan peraturan daerah (Raperda) penyertaraan modal daerah dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari empat Raperda yang diusulkan  pemerintah kota Tangerang Selatan (Tangsel pada awal tahun 2013 menuai banyak pertanyaan.
Santer terdengar dari beberapa sumber menyebutkan, alot-nya Raperda tersebut menjadi peraturan daerah (Perda) terkait dengan upaya mengakomodir kepentingan politik dari unsur pemerintah dan para anggota DPRD Tangsel, khususnya tentang penyertaan modal daerah sebesar Rp 88 Milyar, pembagian komposisi jajaran direksi yang akan berbenturan dengan azas profesional untuk mengelola BUMD yang bervisi bisnis.
Dalam kesempatan khusus, Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, H. Dudung E. Diredja, di ruang kerjanya, Rabu (29/5) menjelaskan Perda BUMD sudah selesai, namun Perda penyertaan modal masih dalam proses. “Saat ini, Raperda penyertaan modal masih dalam proses, dan proses ini cukup lama. Terkait dengan  struktur Direksi dalam BUMD diatur dengan Peraturan Walikota (Perwal), saat ini dalam pembahasaan di Bagian Hukum”, paparnya.
Sementara itu, terkait dengan lambatnya pelaksanaan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kota Tangsel, Dudung menjelaskan bahwa  pemkot Tangsel tidak memiliki kewenangan menentukan kapan BPK harus selesai  melaksanakan tugasnya. “BPK memiliki alat deteksi yang komprehenshif untuk menguji seberapa benar penggunaan/pemanfaatan anggaran yang digunakan, mulai dari proyek kecil hingga proyek besar”,ungkap Sekda
Namun terkait dengan statemennya bahwa lambatnya BPK melaksanakan kegiatan audit yang disebabkan oleh kurangnya tenaga dari BPK, Dudung secara diplomatis menjelaskan dengan jumlah delapan (8) kabupaten/Kota yang ada di provinsi Banten, plus satu pemerintahan provinsi (Pemprov) maka idealnya kebutuhan SDM menjadi hal yang mendasar.
“Kalau ada delapan (8) Kabupaten/Kota dan satu Pemprov Banten di handle oleh tingkat provinsi, maka harus memerlukan banyak orang. Kan ada dimensi-nya, dibanyakin orang waktunya sedikit dan sedikit orangnya, maka waktunya panjang”, jelasnya
Terhadap adanya tudingan bahwa lambatnya laporan hasil audit BPK karena alot-nya “deal” antara Pemkot dengan BPK atas beberapa temuan, Sekda memastikan tidak ada ruang untuk melakukan deal-deal apapun. “BPK itu tidak akan bisa melakukan itu,apalagi sudah ada sudah ada reformasi. Image kita jangan lagi ada sesuatu yang tidak benar, apalagi penilaiannya wajar tanpa pengecualian (WTP)”, pungkas Sekda.
A.Ghozali Mukti (Zal)


Jalan Rawa Buntu – BSD Rusak Parah PEMPROV DAN PEMPUS DIMINTA TURUN TANGAN

Setu,
Jalan utama Rawabuntu sebagai akses utama dari dan menuju Bumi Serpong Damai (BSD)- kawasan Viktor – Muncul/Bogor  rusak parah. Kerusakan jalan di jantung Kota Tangerang Selatan(Tangsel) dan kawasan bisnis serta perumahan elit sepanjang + 2 km, akhinya menjadi buah simalakama buat pemkot Tangsel.
Persoalan mendasar adalah mengenai status jalan tersebut masih belum jelas. Jalan tersebut bukan jalan kota Tangsel, bukan jalan provinsi, dan bukan juga jalan negara. Jalan tersebut merupakan jalan terpadu BSD-kawasan industri Taman Tekno.
“Saat ini, status jalan tersebut masih menjadi rencana strategis jalan nasional”, ungkap Iman, Pelaksana tugas (Plt) Bagian Humas di Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) Tangsel
Lebih lanjut dijelaskan, saat pemkot Tangsel melakukan langkah-langkah perawatan jalan tersebut. Namun karena kerusakan jalan sangat parah dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran cukup besar, maka pihaknya berharap perlu langkah stategis dan dukungan dari pemprov Banten dan Pemerintah Pusat.
“Bila anggaran tahun 2013 harus terserap untuk peningkatan jalan di rawa buntu, maka dikhawatirkan akan mengganggu prioritas pembangunan yang telah disusun. Karena, yang bisa dilakukan saat ini adalah melakukan peratan badan jalan jangan sampai menjadi kubangan, dan menyababkan kemacetan luar biasa”, paparya
Sementara itu, Kepada Bidang Lalu-lintas Dishubkominfo Tangsel. Tito SW dalam kesempatan terpisah menjelaskan, kerusakan badan jalan Raya Rawabuntu diakibatkan para pengguna jalan, khususnya angkutan barang tidak peduli pada batas maksimal tonase muatan. “Para pengusaha jasa angkutan barang maupun penggguna jasa angkutan hendaknya menaati batas maksimum tonase. Konstruksi jalan yang dibangun hanya untuk tonase maksimum delapan (8) ton saja”, jelas Tito
Untuk mengurai kemacetan parah di jalan Rawa buntu, maka pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas. Kendaraan truk/dump truck, dan angkutan barang berat tidak diperbolehkan melintas di kawasan jalan Rawabuntu. Angkutan tersebut diharuskan melintas di jalan raya Bogor – Serpong – Tangerang.
“Kendalanya, di perlintasan kereta api (KA) stasiun Serpong arus lalu-lintas KA berlangsung setiap lima menit sekali, serta adanya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan, serta bongkar muat angkutan barang ke toko-toko di depan pasar Serpong”, imbuhnya.
Menanggapi kondisi jalan rusak dan kemacetan lalu-lintas  luar biasa tersebut, Kepala Bagian Humas dan Protokor Setda Tangsel, Dedi Rafidi secara khusus menjelaskan bahwa pemkot Tangsel menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat dan pengguna jalan atas ketidaknyamanan berkendara. “Saat ini, dengan kemampuan yang ada, pemerintah kota Tangsel sedang melaksanakan perawatan jalan Rawabuntu Raya, agar arus lalu-lintas kembali normal”, ungkapnya.
Dijelaskan Dedi, untuk mengetahui lebih dalam tentang masalah yang ada, pada Minggu (26/4) Walikota Tangsel, Hj. Airin Rachmi Diany melakukan inspeksi mendadak dan turun langsung menyetop kendaran truk/dump truk yang melintas, disertai tanya jawab dengan sopir dump truk seputar angkutan barang yang menyebabkan kerusakan jalan.
A.Ghozali Mukti