Setu,
Tertinggalnya satu rancangan peraturan daerah (Raperda) penyertaraan
modal daerah dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari empat Raperda yang
diusulkan pemerintah kota Tangerang
Selatan (Tangsel pada awal tahun 2013 menuai banyak pertanyaan.
Santer terdengar dari beberapa sumber menyebutkan, alot-nya Raperda tersebut menjadi peraturan daerah (Perda) terkait
dengan upaya mengakomodir kepentingan politik dari unsur pemerintah dan para
anggota DPRD Tangsel, khususnya tentang penyertaan modal daerah sebesar Rp 88
Milyar, pembagian komposisi jajaran direksi yang akan berbenturan dengan azas
profesional untuk mengelola BUMD yang bervisi bisnis.
Dalam kesempatan khusus, Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, H. Dudung
E. Diredja, di ruang kerjanya, Rabu (29/5) menjelaskan Perda BUMD sudah selesai,
namun Perda penyertaan modal masih dalam proses. “Saat ini, Raperda penyertaan
modal masih dalam proses, dan proses ini cukup lama. Terkait dengan struktur Direksi dalam BUMD diatur dengan Peraturan
Walikota (Perwal), saat ini dalam pembahasaan di Bagian Hukum”, paparnya.
Sementara itu, terkait dengan lambatnya pelaksanaan audit Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) di kota Tangsel, Dudung menjelaskan bahwa pemkot Tangsel tidak memiliki kewenangan
menentukan kapan BPK harus selesai
melaksanakan tugasnya. “BPK memiliki alat deteksi yang komprehenshif
untuk menguji seberapa benar penggunaan/pemanfaatan anggaran yang digunakan, mulai
dari proyek kecil hingga proyek besar”,ungkap Sekda
Namun terkait dengan statemennya bahwa lambatnya BPK melaksanakan
kegiatan audit yang disebabkan oleh kurangnya tenaga dari BPK, Dudung secara
diplomatis menjelaskan dengan jumlah delapan (8) kabupaten/Kota yang ada di
provinsi Banten, plus satu
pemerintahan provinsi (Pemprov) maka idealnya kebutuhan SDM menjadi hal yang
mendasar.
“Kalau ada delapan (8) Kabupaten/Kota dan satu Pemprov Banten di handle oleh tingkat provinsi, maka harus
memerlukan banyak orang. Kan ada
dimensi-nya, dibanyakin orang
waktunya sedikit dan sedikit orangnya, maka waktunya panjang”, jelasnya
Terhadap adanya tudingan bahwa lambatnya laporan hasil audit BPK karena
alot-nya “deal” antara Pemkot dengan
BPK atas beberapa temuan, Sekda memastikan tidak ada ruang untuk melakukan deal-deal apapun. “BPK itu tidak akan
bisa melakukan itu,apalagi sudah ada sudah ada reformasi. Image kita jangan lagi ada sesuatu yang tidak benar, apalagi penilaiannya
wajar tanpa pengecualian (WTP)”, pungkas Sekda.
A.Ghozali Mukti (Zal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar