TANGSEL,
Proyek mercusuar Kementerian
Pekerjaan Umum berupa fly over di
persimpangan Gaplek Kelurahan Pondok
Cabe Udik Kecamatan Pamulang, mulai dipersiapkan. Jembatan layang sepanjang
satu kilometer lebih ( + 1 km)
dengan lebar 34 meter, diperkirakan bakal menggusur 123 kavling tanah dan
bangunan warga disekitar lokasi tersebut.
Detailed Engeenering Design (DED)
rencana pembangunan fly over Gaplek
terungkap dalam sosialisasi rencana pengadaan
tanah untuk pembangunan flly over Gaplek, di
aula kantor Kelurahan Pondok Cabe Udik, pada Senin (15/4).
Hadir dalam sosialisasi tersebut,
Asisten Daerah Bidang Tata Pemerintahan (Asda.1), Ismunandar, dalam
kapasitasnya mewakili Walikota Tangerang Selatan, Hj. Airin Rachmi Diany yang
berhalangan hadir. Sebagai narasumber, Ismunandar didampingi oleh Kepala Dinas
Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) kota Tangsel, Retno Prawati, perwakilan
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Asmudji, perwakilah Kementerian Pekerjaan Umum,
perwakilan Kodim 0506 kota Tangerang, dan Kepala Bidang Pertanahan Sekda
Tangsel, Heru Agus, unsur Muspika Kec. Pamulang dan Kec Ciputat, serta warga
masyarakat di sekitar lokasi fly over
yang tanah dan bangunannya bakal tergusur.
Heru Agus menjelaskan, sosialisasi
tersebut merupakan tahap awal rencana pembangunan fly over Gaplek dan akan dilanjutkan dalam tahapan lainnya, hingga
target pengadaan lahan (pembebasan lahan) selesai dalam tempo empat bulan
kedepan.
“Pembangunan fly over diperkirakan akan menggusur 123 bidang kavling tanah dan bangunan milik warga kelurahan Pondok Cabe Udik, kelurahan Pamulang Timur Kecamatan Pamulang, dan kelurahan Cipayung Kecamatan Ciputat”, ungkapnya.
“Pembangunan fly over diperkirakan akan menggusur 123 bidang kavling tanah dan bangunan milik warga kelurahan Pondok Cabe Udik, kelurahan Pamulang Timur Kecamatan Pamulang, dan kelurahan Cipayung Kecamatan Ciputat”, ungkapnya.
Lebih lanjut ia memaparkan bahwa
pembangunan fly over Gaplek merupakan
kebutuhan yang cukup mendesak untuk mengurai kemacetan lalu-lintas di
persimpangan tersebut, yang merupakan jalan negara dan menjadi akses utama
masyarakat dari dan menuju Jakarta/Ciputat – Bogor – Pamulang – Cinere/Ciputat
Timur/Jalan Cabe Raya.
“Setelah proses pengadaan tanah
selesai dengan biaya dari APBD kota Tangsel tahun 2013, maka pembangunan fly over langsung dilakukan melalui anggaran daraai pusat dengan masa
pelaksanaan selama tiga tahun (multi years). Insya Alloh, sebelum lebaran nanti pembayaran pembebasan lahan
sudah selesai dilaksanakan ”, imbuhnya.
Perwakilan dari BPN, Asmudji
menjelaskan bahwa dasar hukum pengadaan lahan untuk fly over Gaplek berbeda
dengan pengadaan lahan untuk jalan tol yang melintasi di kota Tangsel dan jalan protokol kota Tangsel.
Undang-undang (UU) yang dipakai menurutnya adalah UU nomor 2 tahun 2012 tentang
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Pembebasan lahan meliputi tanah dan
bangunan sekitar lokasi fly over
Gaplek, dengan lebar 17,5 meter sisi
kiri dan kanan dari posisi as jalan existing selebar 10 meter”, paparnya.
Sementara itu, Ismunandar berharap
masyarakat pemilik lahan khususnya dapat membantu pelaksanaan pembangunan fly over, dan dengan penuh keikhlasan membantu
dalam proses pembebasan/pengadaan lahan yang diperlukan. Ia juga menyampaikan
bahwa tim pelaksana akan turun ke lapangan untuk melakukan langkah-langkah
lanjutan.
“Insya
Alloh, dalam satu minggu kedepan tim tehnis akan turun, dan pertemuan akan
dilanjutkan pada Senin yang akan datang”,
pungkas Ismunandar.
A.Ghozali Mukti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar