Tangsel,
Jawaban Walikota Tangerang Selatan yang di bacakan oleh Wakil Walikota Tangsel,Benymin Davnie, terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tangsel,Senin (20/05), mengenai 4 Raperda yaitu,Raperda Izin Usaha dan Jasa Kontruksi, Raperda Tentang Penyelenggaraan Perijinan dan Daftar Usaha pada Bidang Perindustrian,Raperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Raperda Tentang Retribusi Daerah.
Dari jawaban yang disampaika oleh Benyamin Davnie,terungkap Tangsel masih menggunakan Perda Kabupaten Tangerang sebanyak 8 Perda.
Pemkot Tangsel menyampaikan bagi Pengusaha Jasa kontruksi tidak harus yang berdomisili di Tangsel, serta sepakat untuk memanfaatkan Sumber Daya Manusia (SDM) daerah sesuai Skill, ijin peredaran minuman beralkohol tanpa mengindahkan religius,tidak akan ada standar ganda dalam perijinan.
pasal 49 th 2011,rumah tinggal bisa dijadikan tempat usaha dan harus mengubah perijinan.
Pemkot juga sepakat Akte kelahiran dan KTP gratis dan apabila tempat olahraga terdapat yang menjual minuman beralkohol akan ditindak tegas dan diberikan sanksi.
Ketua DPRD Kota Tangsel,Bambang Rachmadi,mengatakan Jawaban Walikota yang telah disampaikan dalam sidang Paripurna, akan menjadi bahan dalam rapat khusus oleh Dewan.
Sempat terjadi insiden kecil saat Wakil Walikota Tangsel,Benyamin akan membaca jawaban di podium,microphone mati,akhirnya menggunakan microphone di kursi Ketua dewan setelah di setujui oleh anggota dewan.
" Siapa tau kursi ini nanti milik Pak Wakil." Kelakar Bambang sambil pindah kursi dan di sambut gelak tawa anggota dewan serta peserta sidang paripurna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar