Setu,
Permohonan ganti rugi yang diajukan oleh para ahli waris Entong bin
Liman kepada pemerintah kota Tangerang Selatan atas tanah seluas 1.500 m2,
sesuai girig C 370 Persil 36 D III atas nama Liman Mihad, di Jalan H. Rean
RT.01 RW.05 Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, yang digunakan sebagai
lahan/areal Sekolah Dasar Negeri Ciledug Barat, dimenangkan Pengadilan Negeri
Tangerang (PN TNG) melalui putusannya nomor 451 / PDT.G / 2012 / PN.TNG.
Sonny Idris, SH, selaku pengacara Jaudin bin Entong selaku kuasa para ahli
waris Entong bin Liman yang berjumlah empat bersaudara, yaitu ; Jaudin,
Jamilah, Jainul, dan Sardani.
Saat ditemui di ruang tunggu Kantor Walikota Tangerang Selatan, pada
Kamis (30/5) menjelaskan bahwa
kedatangan yang keempat kali-nya ke Kantor Walikota untuk mendampingi ahli
waris untuk mendapatkan haknya, terkait dengan putusan PN Tangerang tersbut
diatas.
Menurutnya, berdasarkan putusan tersebut, pihaknya telah melayangkan
surat kepada Pemkot Tangsel (Walikota) sejak 15 Mei 2013, namun belum mendapat
jawaban apapun. “Terkait dengan putusan PN Tangerang nomor 451 / PDT.G / 2012 /
PN.TNG, kami sudah melayangkan surat ke Walikota untuk segera melaksanakan
pembayaran ganti rugi sebesar Rp 1.383.102.000,-, sebagaimana putusan tersebut.
Namun hingga kini belum ada realisasinya atau jawaban apapun”, jelasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan pertemuan antara Walikota, Hj.Airin
Rachmi Diany, di depan kantor Walikota saat hendak Dinas Luar dengan kuasa
hukum penggugat, Sonny Idris dan ahli waris serta perwakilan keluarga lainnya,
menjelaskan bahwa pemerinntah kota Tangsel akan memfasilitasi masalah tersebut
agar semua pihak merasa nyaman. Karenanya, Walikota menyarankan agar penasehat
hukum (pengacara) dan para ahli waris menghadap Asisnten Daerah Bidang Pemerintahan
(Asda I), Ismunandar.
“Meskipun mungkin prosesnya akan lama, namun saya berharap semua pihak merasa nyaman”, ungkap Airin kepada
ahli waris.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota juga meminta kepada pengacara dan
ahli waris khususnya agar masalah tersebut jangan sampai dipolitisir.
A.Ghozali Mukti (Zal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar