Setu,
Persoalan
sampah menjadi bom waktu yang siap
meledak di setiap kabupaten/kota. Sementara itu, pengelolaan dan
penanganan sampah di kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih memerlukan beberapa
alternatif solusi.
Setelah
proyek tempat pengolahan sampah terpadu Reduse-Reuse-Recycle
(TPST-3R) dimulai tahun 2010 memberikan konstribusi penanganan sampah yang baik,
dan di tahun 2012 mengoptimalkan tempat pembuangan akhir (TPA) Cipeucang, maka
di tahun 2013 pemerintah kota Tangsel
telah mempersiapkan anggaran pembangunan 15 unit TPST-3R yang tersebar se-kota
Tangsel serta pemberian dana stimulan bagi pembuatan bank sampah.
Yang terbaru
adalah rencana pemerintah pusat membangun proyek pengelolaan sampah terpadu dalam skala besar dengan model “Intermediate
Treatment Facilities (ITF) di kota Tangerang Selatan. Proyek ini terus menjadi
perbincangan hangat dalam setiap rapat koordinasi SKPD di lingkungan
sekretariat daerah (Setda). Sebab, hingga saat ini kesadaran masyarakat dan penanganan masalah sampah di Tangerang
Selatan masih belum optimal. Sementara pemprov Banten hingga saat ini belum ada
langkah serius untuk membantu menanggulangi permasalahan sampah di wilayah
otonom tersebut.
Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) kota Tangsel, M. Taher Rochmadi mengatakan proyek ITF merupakan proyek pemerintah pusat yang membutuhkan lahan cukup luas dan pembangunan proyek tersebut nilainya sangat tinggi.
Namun demikian M. Taher mengaku belum begitu faham dengan rencana ITF. Ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan dari pusat dan pelaksanaannya juga oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) kota Tangsel, M. Taher Rochmadi mengatakan proyek ITF merupakan proyek pemerintah pusat yang membutuhkan lahan cukup luas dan pembangunan proyek tersebut nilainya sangat tinggi.
Namun demikian M. Taher mengaku belum begitu faham dengan rencana ITF. Ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan dari pusat dan pelaksanaannya juga oleh pemerintah pusat.
“Masalah
penanganan sampah terpadu ITF hingga kini belum jelas ketentuannya, belum ada
sosialisasi, mungkin pelaksanaannya tidak dalam waktu dekat. Proses tender oleh
pemerintah pusat, dan daerah mungkin hanya menyediakan lahannya saja”, ujar
Kadis DKPP seusai rapat forum gabungan
SKPD, pada Jumat (15/3) di RM. Remaja Kuring kawasan viktor BSD.
Sementara itu,
rencana pembangunan tempat pengolalahan sampah dalam skala yang lebih besar
dari TPST-3R dengan model Intermediate Treatment Facilities (ITF), menurut
Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie adalah pola pengolahan sampah
dengan tekhnologi tinggi.
Menurutnya,
proyek tersebut merupakan kegiatan bantuan pemerintah pusat dalam pengolahan
sampah dalam skala yang lebih besar dari TPST-3R.
“ITF
merupakan bantuan dari pusat yang nantinya lebih besar dara TPST-3R. Saya
lagi menunggu laporan secara tehnis
pengelolan managementnya, seperti apa. Karena itu menggunakan rekayasa
tekhnologi”, ungkapnya.
Lebih lanjut
dijelaskan, melalui ITF itu proses mengolah sampah menjadi barang-barang
produktif lainnya dengan tidak menggunakan pembakaran tingkat tingi (insenerator)
yang sudah dilarang oleh pemerintah melalui Undang-Undang (UU) RI Nomor 18 Tahun
2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Pada Bab X pasal 29 Ayat 1 huruf (g) disebutkan
bahwa membakar sampah tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan
sampah. (Goazali limbad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar