Pamulang,
Persoalan yang menyeruak tentang hasil
pembangunan kantor kelurahan Benda Baru yang dinilai beberapa pihak tidak
memenuhi standar mutu, akhirnya mendapat tanggapan Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daearah (DPPKAD) kota Tangerang Selatan.
Dalam kesempatan khusus, Sekretaris DPPKDA, H.
Achmad Taher, pada Rabu (8/5) menjelaskan bahwa persoalan yang terkait dengan
hasil pembangunan kantor kelurahan Benda Baru Kecamatan Pamulang, menunggu
hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang saat sini
tengan melaksanakan audit di kantornya, di kawasan perkantoran Witanaharja.
“Hingga saat ini, pihak BPKP sedang
melaksanakan proses audit secara profesional dan independen. Pelaksanaan audit
sangat ketat, bahkan dilakukan hingga malam hari. Terkaiit dengan pembangunan
kantor kelurahan Benda Baru, sebaiknya kita menunggu hasil audit tersebut”,
jelasnya
Lebih lanjut dijelaskan, audit BPKP tidak hanya
persoalan administratif tetapi juga terhadap bangunan fisik dengan melibatkan
tenaga ahli di bidangnya dan dilakukan secara profesional dan independen juga.
“Hasil audit BPKP, Insya Alloh
diperkirakan selesai sekitar bulan Juni. Namun mengenai ekspos hasil audit itu
menjadi kewenangannya BPKP”, ungkapnya
Terkait dengan pelaksanaan pembangunan
melewati batas akhir pelaksanaan di tahun anggaran berjalan, Sekdis DPPKAD
menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) nomor 70 tahun
2012 tentang perubahan kedua Perpres 54 tahun 2010 bahwa pelaksanaan kegiatan
diperbolehkan selesai dalam tambahan waktu 50 hari kerja.
Mengutip Perpres 70 tahun 2012, Pasal 11 ayat
2 disebutkan selain tugas pokok dan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat :
a.mengusulkan kepada PA/KPA ; 1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau ; 2) perubahan
jadwal kegiatan pengadaan,
dan dilanjutkan dengan peraturan kepala kebijakan pengadaan barang/jasa
pemerintah (Perka) nomor 6 tahun 2012 tentang Petunjuk Tehnis Perpres nomor 70
Tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres no 54 Tahun 2012 tentang pengadaan
barang/jasa pemerintah. Sementara itu, dalam Pasal 52 (1) disebutkan kontrak Tahun Tunggal merupakan Kontrak yang
pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu) Tahun
Anggaran. Selanjutnya, Pasal 71 menyatakan
(1) Penyedia Barang/Jasa memberikan Jaminan Pemeliharaan kepada PPK setelah
pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus), untuk: a. Pekerjaan
Konstruksi; b. Pengadaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan. (2)
Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai
Kontrak. (3) Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah 14 (empat belas) hari
kerja setelah masa pemeliharaan selesai. (4) Penyedia Pekerjaan Konstruksi
memilih untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan atau memberikan retensi. (5) Jaminan
Pemeliharaan atau retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), besarnya 5% (lima
perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
Pasal 92 huruf f disebutkan Kontrak yang terlambat pelaksanaannya
disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa diberlakukan penyesuaian harga
berdasarkan indeks harga terendah antara jadwal awal dengan jadwal realisasi
pekerjaan.
Pasal 93 (1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:
a.kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak;
a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu
menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari
kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan
pekerjaan.
A.Ghozali Mukti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar