Senin, 20 Mei 2013

Hasil Pembangunan Kantor Kel Benda Baru DPPKAD MINTA MENUNGGU HASIL AUDIT BPKP


Pamulang,
Persoalan yang menyeruak tentang hasil pembangunan kantor kelurahan Benda Baru yang dinilai beberapa pihak tidak memenuhi standar mutu, akhirnya mendapat tanggapan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daearah (DPPKAD) kota Tangerang Selatan.
Dalam kesempatan khusus, Sekretaris DPPKDA, H. Achmad Taher, pada Rabu (8/5) menjelaskan bahwa persoalan yang terkait dengan hasil pembangunan kantor kelurahan Benda Baru Kecamatan Pamulang, menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang saat sini tengan melaksanakan audit di kantornya, di kawasan perkantoran Witanaharja.
“Hingga saat ini, pihak BPKP sedang melaksanakan proses audit secara profesional dan independen. Pelaksanaan audit sangat ketat, bahkan dilakukan hingga malam hari. Terkaiit dengan pembangunan kantor kelurahan Benda Baru, sebaiknya kita menunggu hasil audit tersebut”, jelasnya
Lebih lanjut dijelaskan, audit BPKP tidak hanya persoalan administratif tetapi juga terhadap bangunan fisik dengan melibatkan tenaga ahli di bidangnya dan dilakukan secara profesional dan independen juga. “Hasil audit BPKP, Insya Alloh diperkirakan selesai sekitar bulan Juni. Namun mengenai ekspos hasil audit itu menjadi kewenangannya BPKP”, ungkapnya
Terkait dengan pelaksanaan pembangunan melewati batas akhir pelaksanaan di tahun anggaran berjalan, Sekdis DPPKAD menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres 54 tahun 2010 bahwa pelaksanaan kegiatan diperbolehkan selesai dalam tambahan waktu 50 hari kerja.
Mengutip Perpres 70 tahun 2012, Pasal 11 ayat 2 disebutkan selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat : a.mengusulkan kepada PA/KPA ; 1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau ; 2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan, dan dilanjutkan dengan peraturan kepala kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (Perka) nomor 6 tahun 2012 tentang Petunjuk Tehnis Perpres nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres no 54 Tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Sementara itu, dalam Pasal 52 (1) disebutkan kontrak Tahun Tunggal merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu) Tahun Anggaran.  Selanjutnya, Pasal 71 menyatakan (1) Penyedia Barang/Jasa memberikan Jaminan Pemeliharaan kepada PPK setelah pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus), untuk: a. Pekerjaan Konstruksi; b. Pengadaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan. (2)
Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak. (3) Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai. (4) Penyedia Pekerjaan Konstruksi memilih untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan atau memberikan retensi. (5) Jaminan Pemeliharaan atau retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), besarnya 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
Pasal 92 huruf f disebutkan Kontrak yang terlambat pelaksanaannya disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga terendah antara jadwal awal dengan jadwal realisasi pekerjaan.
Pasal 93 (1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila: a.kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak; a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan.

A.Ghozali Mukti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar