Jumat, 19 Juli 2013

(LIPUTAN KHUSUS): Lahan Parkir Masih Dikuasai Pihak Ketiga PEMKOT TANGSEL KEHILANGAN + 80% POTENSI PENDAPATAN PARKIR

SERPONG
Sumber pendapatan daerah lainnya yang sah bagi pemerintah kota Tangerang Selatan dari sektor perparkiran sesungguhnya sangatlah besar. Hanya saja Pendapatan Daerah dari sektor parkir masih sangatlah rendah.
Kepala Seksi (Kasie) Parkir Dishubkominfo, H. Ika mewakili Kepala Bidang Angkutan, Wijaya Kusuma, di ruang kerjanya menjelaskan urusan parkir itu menurut Kepala Dinas terdahulu, H. Mursan Sobari menyebut sebagai pekerjaan yang banyak “semutnya”.
“Pendapatan daerah dari sektor parkir terdapat peningkatan, dan pendapat parkir off street meningkat tajam. Dari tahun pertama 2011, pendapatan parkir hanya mencapai Rp 34 juta dari target Rp 100 juta, tahun 2012 mencapai Rp 100 juta, dan sekarang sudah mencapai Rp 60juta. Meskipun demikian, dari capaian target belum optimal” jelasnya.
H. Ika juga mengakui, potensi pendapatan dari sektor parkir masih sangat besar. “sekitar 80% belum dikelola dengan optimal”, ungkapnya.
Menurutnya, besarnya potensi pendapatan tersebut karena masih dikuasai pihak ketiga, yang memerlukan pola penanganan berbeda, secara persuasif/soft, apalagi parkir on street. “Saat ini, penutupan parkir dikonsentrasikan di off street, dan saat ini sudah banyak yang sudah mengurus dan memiliki Izin. Sementara itu, parkir on street  tidak dapat dilakukan secara sporadis menutup/mengeksekusi mereka, karena hal ini terkait dengan urusan hajat hidup dan pendaringan alias perut, Namun  demikian, terhadap pengelola parkir yang tidak memiliki izin, pihaknya sudah melayangkan surat teguran resmi,”terang H. Ika.
H. Ika menolak tudingan masyarakat bila Bidangnya  melakukan pembiaran dan “setali tiga uang” terhadap pungutan liar berkedok jasa parkir yang seolah-olah resmi, sebagaimana yang dilakukan pengelola parkir di banyak tempat, termasuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kota Tangsel. “Mengurusi parkir tidak semudah membalikkan tangan, dan tidak ada pembiaran itu. Sampai saat ini kami dalam rangka (tengah berupaya) koordinasi menata persoalan parkir”, jelasnya
“Sebagaimana aturan, kami akan melakukan teguran apabila  ada pemanfaatan lokasi parkir yang tidak mengindahkan aturan.  Pengelola parkir harus memiliki izin dari Dinas terkait (Dishubkominfo), dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan untuk dapat dikeluarkannya Izin. Salah satu syarat yang sangat penting adalah surat penunjukan dari pemilik lahan,” paparnya
H. Ika menambahkan, meskipun Dishubkominfo yang diberi kewenangan untuk memberikan Izin pengelola parkir, namun tentunya tidak ujug-ujug menutup lokasi parkir tanpa adanya permintaan dari pemilik lahan.
Selain itu, kewenangan untuk menegur terhadap pihak pengelola parkir, karena hal itu menyangkut pendapatan parkir dari sektor pajak, maka teguran pun dapat dilakukan Dinas terkait, misalnya dari Dinas Pendapatan, Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah ( DPPKAD).
Didalam lampiran persyaratan pembuatan Ijin Penyelenggaraan Parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informati (Dishubkominfo) kota Tangerang Selatan disebutkan bahwa perusahaan pengelola parkir harus memenuhi persyaratan dasar, yakni Pas foto pemohon, Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan, Akte Pendrian Perusahaan, Foto copy sertifikat Hak atas tanah, Foto copy SSP PBB atas lokasi yang dimohon, Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Gedung Parkir Murni dan Gedung Parkir Pendukung, Surat pernyataan bermaterai cukup atas kesanggupan mengasuranskan kendaraan yang hilang di Tempat parkir, Izin Pemanfaatan Lahan  (IPL) yang dikuasai Pemerintah Daerah untuk Fasilitas Parkir, Surat kuasa bermaterai cukup bagi pemohon yang diwakilkan, Surat penunjukan lokasi parkir dari pemilik lahan.
Lalu, sampaikan kapan persoalan parkir dapat selesai ? Wallohu a’lam bissowaf...

(Zal)

Kamis, 20 Juni 2013

Maraknya Pemancingan di Kota Tangsel Berdampak Positif

Suasana Pemancingan Galatama lele H.Atin
Tangsel,
Maraknya tempat pemancingan lomba dan galatama ikan emas dan lele di Tangerang Selatan berdampak positif untuk peluang usaha dan membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitarnya.
Galatama lele merupakan alternatif bagi masyarakat untuk menghabiskan waktu libur.
Pemancingan Atin,Salah satu tempat pemancingan galatama lele terletak di Kelurahan Serua Indah,Kecamatan Ciputat,selalu  rame pesertanya,galatama yang di mulai dari jam 14.00 Wiba hingga jam 17.30 wiba,selalu penuh dengan Maniak Lele.
menurut Haji Atin,pemilik pemancingan,antusias pemancing mengikuti galatama lele,dikarenakan tiket yang terjangkau,satu sesi tiket hanya Rp.20.000; untuk dua jam,sedangkan untuk paket Rp.30.000 s/d Rp.40.000, yang hanya main dua kali dalam seminggu." Galatama lele bisa terjangkau dari kalangan mana aja mas,tiketnya murah dan umpannya cukup cacing aja pasti di makan," paparnya.
Antusias pemancing sekarang ini peminat sampai masyarakat menengah ke atas juga hobi mancing lele,lanjut Atin.
Tempat pemancing juga menyerap banyak tenaga kerja,untuk satu tempat pemancingan 6 orang karyawan dan banyak juga masyarakat sekitarnya yang berjualan.
Hampir 50 tempat pemancingan galatama lele di wilayah Kota Tangsel,sudah selayaknya Pemkot mendukung dan memberikan apreasiasi terhadap usaha hiburan ini,dampaknya membantu Pemkot untuk mengurangi pengangguran dan mungkin bisa menambah PAD Kota Tangerang Selatan ke depannya.(Eko)

ADIPURA, THE DREAM COME TRUE


Tangsel,
Impian pemerintah kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk meraih penghargaan piagam Adipura sebagai kota yang bersih dan asri, akhirnya terwujud.
Keberhasilan pemkot Tangsel meraih Adipura tersebut dipastikan setelah Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (LHRI) mengeluarkan surat Keputusan Menteri LHRI nomor 192 Tahun 2013, tanggal 3 Juni 2013 tentang penghargaan Adipura, dan mengukuhkan Kota Tangsel sebagai salah satu kota yang layak mendapatkannya.
Kemenangan tersebut seolah menjadi jawaban tuntas atas tertundanya penghargaan Adipura diraih di tahun 2012, karena salah satu prasyarat belum berjalan, dan menjadi pengalaman paling berharga.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) kota Tangsel, Rahmat Salam, release-nya yang disampaikan kepada TR menyampaikan bahwa penghargaan itu mutlak atas karunia Allah SWT (Tuhan YMK) atas kegigihan usaha semua pihak, baik pemkot Tangsel, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan masyarakat luas.
"Alhamdulillah, penghargaan Adipura akhirnya diraih oleh pemerintah kota Tangsel di Tahun 2013. Keputusan Menteri LHRI nomor 192 Tahun 2013, tanggal 3 Juni 2013 tentang penghargaan Adipura telah mengukuhkan hal itu. Keberhasilan ini hasil kerja keras semua pihak dan merupakan jawaban keseriuasan pemkot Tangsel dalam menata rumah kita bersama", paparnya.
Dijelaskan, penghargaan Adipura bagi pemkot Tangsel juga menjadi momentum yang sangat berarti untuk terus bekerja lebih baik lagi. Meraih penghargaan Adipura merupakan bagian dari sebuah prestasi, Namun mempertahankan prestasi itu adalah pekerjaan yang tidak mudah. Yang terpenting sesungguhnya adalah terciptanya budaya hidup bersih dalam masyarakat dan budaya hidup sehat dalam setiap diri manusia dan senantiasa menjaga kelestarian lingkungan alam kita.
Walikota Tangsel, Hj, Airin Rachmi Diany serta Wakil Walikota, H. Benyamin Davnie menyambut penghargaan Adipura dengan rasa syukur kehadirat AllahSWT. Keduanya berharap, semua pihak dapat bekerja sama lebih baik lagi dan terjadi kerja sama dan koordinasi terpadu lintas SKPD. "Mari kita terus menjaga kebersihan lingkungan dan keteduhan pohon. Piagan Adipura ini adalah kemenangan masyarakat Tangsel. Lingkungan Hidup yang asri akan terus diupayakan semakin baik kedepan. Koordinasi terpadu oleh BLHD dan SKPD terkait akan dilakukan terus secara harmonis dan bahu membahu", sambut Walikota, yang juga bermakma arahan ke semua pihak.

Jumat, 31 Mei 2013

LHP Kota Tangsel Lambat,Tim BPK Enggan Komentar

Tangsel,
Sudah hampir memasuki triwulan tiga berjalannya pelaksanaan kegiatan pembangunan dari APBD 2013  Kota Tangsel,Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Murni dan APBD Perubahaan Tahun 2012 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten belum juga selesai untuk Kota Tangerang Selatan.

Tim BPK Perwakilan Banten saat di temui untuk konfirmasi di kantor Inspektorat Kota Tangsel,enggan menjawab persoalan lambatnya LHP Kota Tangsel.
Disinggung terkait  pernyataan Sekda Kota Tangsel, Dudung E Diredja, yang mengatakan lambatnya LHP karena BPK,tidak satu pun tim BPK yang mau mengklarifikasinya."Nanti aja ya mas." Ujar salah satu anggota tim BPK Sambil buru-buru menghindari wartawan,Rabu (29/05).

Seperti yang dilansir beberapa media sebelumnya,masalah Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Banten,Dudung E Diredja,Sekda Kota Tangsel,mengemukakan alasan faktor Utama penyebabnya ada di BPK,karena jumlah personel BPK yang kurang.Dudung berkilah bukan karena proses pembangunan sarana dan prasarana yang terlambat."Bukan itu masalahnya,tapi ada di BPK yang jumlah pegawainya masih kurang sekali," kilahnya.

Menurut Andi Nawawi,Ketua DPC LSM Perkotaan Nusantara Tangsel, adanya indikasi temuan dari hasil audit tim BPK bisa jadi  merupakan penyebab lambatnya LHP," lambatnya LHP oleh BPK bukan hanya karena kurang pegawai,mereka sudah sangat profesional dan berpengalaman,kemungkinan ada penyebab dari hasil audit sehingga harus lebih hati-hati atau mungkin ada faktor lainnya,faktor X gitu lah." Ungkapnya,tanpa menjelaskan faktor X nya.
padahal untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Banten LHP nya sudah selesai,hanya Kota Serang dan Tangsel yang belum.
Seperti di ketahui Kota Tangsel pada Tahun 2011 dan 2012 mendapatkan Penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan merupakan tanggungjawab Pemkot Tangsel untuk mempertahankanya.(Eko)

Gugatan Ahli dimenangkan PN Tangerang PEMKOT TANGSEL DIMINTA LAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN

Setu,
Permohonan ganti rugi yang diajukan oleh para ahli waris Entong bin Liman kepada pemerintah kota Tangerang Selatan atas tanah seluas 1.500 m2, sesuai girig C 370 Persil 36 D III atas nama Liman Mihad, di Jalan H. Rean RT.01 RW.05 Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, yang digunakan sebagai lahan/areal Sekolah Dasar Negeri Ciledug Barat, dimenangkan Pengadilan Negeri Tangerang (PN TNG) melalui putusannya nomor 451 / PDT.G / 2012 / PN.TNG.
Sonny Idris, SH, selaku pengacara Jaudin bin Entong selaku kuasa para ahli waris Entong bin Liman yang berjumlah empat bersaudara, yaitu ; Jaudin, Jamilah, Jainul, dan Sardani.
Saat ditemui di ruang tunggu Kantor Walikota Tangerang Selatan, pada Kamis (30/5)  menjelaskan bahwa kedatangan yang keempat kali-nya ke Kantor Walikota untuk mendampingi ahli waris untuk mendapatkan haknya, terkait dengan putusan PN Tangerang tersbut diatas.
Menurutnya, berdasarkan putusan tersebut, pihaknya telah melayangkan surat kepada Pemkot Tangsel (Walikota) sejak 15 Mei 2013, namun belum mendapat jawaban apapun. “Terkait dengan putusan PN Tangerang nomor 451 / PDT.G / 2012 / PN.TNG, kami sudah melayangkan surat ke Walikota untuk segera melaksanakan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 1.383.102.000,-, sebagaimana putusan tersebut. Namun hingga kini belum ada realisasinya atau jawaban apapun”, jelasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan pertemuan antara Walikota, Hj.Airin Rachmi Diany, di depan kantor Walikota saat hendak Dinas Luar dengan kuasa hukum penggugat, Sonny Idris dan ahli waris serta perwakilan keluarga lainnya, menjelaskan bahwa pemerinntah kota Tangsel akan memfasilitasi masalah tersebut agar semua pihak merasa nyaman. Karenanya, Walikota menyarankan agar penasehat hukum (pengacara) dan para ahli waris menghadap Asisnten Daerah Bidang Pemerintahan (Asda I), Ismunandar.
“Meskipun mungkin prosesnya akan lama, namun saya berharap semua  pihak merasa nyaman”, ungkap Airin kepada ahli waris.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota juga meminta kepada pengacara dan ahli waris khususnya agar masalah tersebut jangan sampai dipolitisir.
A.Ghozali Mukti (Zal)