Senin, 29 April 2013

Rumah Mewah Melayang Karena Piutang Rp. 1,3 Milyar

Tangsel,
‎​Eksekusi Rumah Mewah di Bintaro Sek III Jl.Camar XI Blok AI No.36 Pondok Betung Kec.Pondok Aren Tangsel,milik Listiani Cokro,berjalan lancar tanpa perlawanan.
Berawal dari pinjaman  sebesar 1,3 Milyar ke Bank BNI,Listiani sampai batas waktu yang ditentukan pihak Bank BNI tidak ada pengembalian.Pada Tahun  2011,rumah sebagai jaminan di lelang oleh pihak bank.
Pemenang lelang adalah Rudy Chahrial Lubis,warga Bintaro.Menurut Pengacara Rudy, Muzaini,SH. dalam lelang klaennya  menang dengan harga Rp. 900 juta,dan lewat proses hukum  pihak pemenang lelang berhak untuk mengambil alih Tanah dan Rumah Listiani." Kami sudah memberikan tenggang waktu dari tahun 2011 untuk mengosongkan rumah namum selama itu tidak ada itikad baik sehingga pihak pemenang hari ini,Senin (29/4) melaksanakan eksekusi." Jelasnya.
 Eksekusi dilakukan mengacu surat Nomor 05/PEN.EKS./2012/PN.TNG. Dalam surat itu diterangkan bahwa bangunan rumah memiliki sertifikat hak guna bangunan nomor 773, di Pondok Betung, seluas 327 meter persegi, diuraikan dalam gambar eksekusi tanggal 6 Mei 1992 Nomor 7145/ sertifikat 29 Mei 1992 Terdaftar atas nama Nyonya Liestiani Tjokro (Sekarang sertifikat Nomor 03386/Pondok Betung gambar situasi Nomor 7145 Tanggal 6 Mei 1992 atas Nama Rudy Sahrial Lubis.
Saat eksekusi sempat terjadi perdebatan untuk pengangkutan barang-barang oleh pihak tergugat yang meminta waktu dua hari lagi,namun pihat Rudy tidak menerima sehingga pengosongan tetap harus berjalan.
Bayu Rizal,SH.kuasa hukum dari Listiani Cokro,menjelaskan kalau eksekusi yang terjadi sekarang merupakan keputusan Hakim Pengadila Negeri Tangerang,yang mengabulkan permohonan penggugat untuk pengosongan rumah dan tanah." Kami legowo menerima putusan hakim untuk mengosongkan rumah tapi saat ini kami menunggu proses hukum ke dua,jadi untuk proses ke dua kami tetap bertujuan merebut kembali rumah dan tanah,upaya hukum tetap berjalan sekarang." Paparnya.
Eksekusi berjalan lancar walaupun di kawal dari Kejaksaan,Pengadilan Tangerang, Kepolisian,Koramil,Sat Pol PP,Camat Pdk.Aren dan Lurah sedikit tanpa ada perlawanan fisik dari pihak tergugat hingga barang-barang di angkut ke truk oleh Tim Eksekusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar